DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Lanjutan Gugatan Fifie Pudjihartono terhadap tergugat I Ellen Sulistyo, tergugat II Effendi Pudjihartono, dan juga turut tergugat I KPKNL Surabaya, dan serta tergugat II Kodam V/ Brawijaya yang digelar di ruang persidang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Pada Hari Rabu (25/10/2023).
Dalam persidang dengan Agenda jawaban turut tergugat I (KPKNL Surabaya), juga dihadiri oleh kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Serta Kuasa Hukum Turut Tergugat I dan II.
KPKNL dari Surabaya juga berpendapat bahwa Gugatan Penggugat dengan terkait tindakan Wanprestasinya Tergugat I kepada Penggugat dalam pelaksanaan kerjasama yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Restaurant “Sangria by Pianoza No. 12 tanggal 27 Juli 2022 antara Penggugat melalui Tergugat II dengan Tergugat I adalah urusan yang membuat perjanjian.
“Dengan adanya hal itu, KPKNL juga berpendapat sesuai pasal 1340 KUH Perdata, bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga terhadap perjanjian pengelolaan tersebut, Turut Tergugat I juga tidak ada hubungan Hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo,” salah satu poin lembar jawaban yang pada saat sidang untuk diserahkan Kuasa Hukum KPKNL Surabaya ke para pihak.
KPKNL Surabaya juga menolak dalil Penggugat pada pokoknya untuk menyatakan bahwa besar semua biaya sewa menurut informasi secara lisan dari Kodam V/ Brawijaya sebesar Rp.450.000.000, selama 3 tahun (jadi jatuhnya pertahun sebesar Rp. 150.000.000).
“Namun secara resmi surat pemberitahuan sewa dan KPKNL Kota Surabaya sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan nilai biaya besar sewa PNBP periode tahun 2023-2026 belum diterima oleh Penggugat sebagai Direktur CV. Kraton Resto untuk segera di bayar dan di Setorkan ke Kas Negara dengan Nilai Bea PNBPnya,” jawaban KPKNL Surabaya.
KPKNL juga berpendapat untuk dalil Penggugat terkait Turut Tergugat I harus menyampaikan surat pemberitahuan sewa kepada Penggugat tersebut adalah dalil yang sangat keliru, karena Surat Persetujuan Sewa Atas Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah milik Kodam V/ Brawijaya di Surabaya ditujukan kepada Turut Tergugat I selaku Pemohon Persetujuan Sewa BMN dan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai sidang, pengacara Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M., dari kantor Hukum Arief Nuryadin dan Partner, Sebagai Pengacara dari Penggugat Menanggapi Jawaban dari KPKNL Surabaya.(@budi_rht DERAP.ID)