DERAP.ID|| Surabaya,- Hakim ketua majelis Sudar SH, didampingi anggota Mangapul dan I Ketut Suarta, Kembali Memimpin Sidang Perkara Gugatan Wanprestasi dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Hari Rabu (4/10/2023).
Para Pihak yang hadir selain penggugat Fifie Pudjihartono, diwakilkan kuasa hukumnya pengacara Arief Nuryadin SH, dan Tim, Juga hadir tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui pengacara Priyono Ongkowijoyo, serta tergugat 2 Efendi Pudjihartono diwakilkan pengacara Yafeti Waruwu SH, dan bidang Hukum dari Kodam V / Brawijaya Juga turut tergugat 2.
“KPKNL dalam Persidangan tidak hadir, Kalau tidak hadir kita harus panggil sekali lagi, Kita mulai dari tergugat 1 jawabannya ya,” ujar Hakim Sudar SH, dalam membuka persidangan.
Usai seluruh pihak untuk memberikan surat jawaban atas gugatan, Kembali ketua majelis bertanya kepada Panitera Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo.
“Kemarin hadir kpknl?,”tanya majelis hakim yang dijawab PP “Tidak hadir”.
Pada Persidangan Agenda Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat hari ini, Diputuskan Hakim Sudar SH, Pada Persidangan selanjutnya tetap digelar secara manual.
Selesai dalam Persidangan tergugat 1 Ellen yang hadir pada persidangan sangat terlihat gelisah, saat hendak di wawancarai wartawan Cukup diam saja.
Untuk diketahui perkara terkait penutupan restauran bernama Sangria jalan dr Sutomo Surabaya, saat ini Sangria resto telah dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya yang sebelumnya dipasang tenda dan garis line, sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi kembali.
Dikabarkan sebelumnya, Bahwa pihak pengelola mengaku telah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun belum dapat meneruskan karena berbagai alasan, Dan menyebut secara Hukum Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemenkeu dan penggunaannya adalah Kodam V/Brawijaya.
Meski lembaga KPKNL yang dibawah naungan Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya, namun Kodam V/Brawijaya Selanjutnya menyegel Resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan menutup bangunan dengan seng pada tanggal 15 September 2023.
Sehingga pihak penggugat maupun tergugat 2 mempertanyakan Motivasi Turut Tergugat (TT) 2 yang menyegel bangunan, Padahal CV.Kraton Melalui T2 sudah menyerahkan jaminan Berupa Lantakan Emas pada tgl 11 mei 2023 Dengan Senilai Kurang Lebih 500 Juta.
Dengan adanya Penyegelan bangunan malah TT 2 Dinilai menimbulkan kerugian pada CV.Kraton yang sudah beritikad sangat baik untuk memberikan jaminan. Namun Negara akibat PNBP yang tidak ada Pembayaran sama sekali. Ini alasan jawaban TT 2 yang seolah olah untuk melakukan penertiban dalam penyegelan resto Sangria. Karena CV.Kraton sebagai Pemilik Bangunan Sudah Memberikan Jaminan dan Siap Untuk Membayar PNBP Sesuai Ketetapan KPKNL.(@budi_rht DERAP.ID)