Saturday, October 5, 2024
HomeBudayaPPATK: Sejak 2003, Transaksi Keuangan Mencurigakan di Jawa Tengah Capai Rp 17,1...

PPATK: Sejak 2003, Transaksi Keuangan Mencurigakan di Jawa Tengah Capai Rp 17,1 Triliun.

Derap.id , Semarang – Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terdeteksi di hampir seluruh wilayah di Jawa Tengah selama kurun 2003 hingga Juni 2018.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, selama 15 tahun itu, total transaksi keuangan mencurigakan di Jawa Tengah tersebut sebanyak 13.661 laporan dengan nominal seluruh transaksi mencapai Rp 17,1 triliun.

 

“Nominal transaksi tertinggi mencapai Rp 11 miliar. Kalau secara nasional, posisi Jawa Tengah rangking 6 atau 4,22 persen setelah DKI, Jabar, Jatim, Banten dan Sumut,” Kata Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (23/7/2018) siang.

 

Jumlah LKTM dari tahun ke tahun, menurut Natsir, menunjukkan tren cenderung meningkat. Mayoritas laporan terkait transaksi pada bank umum.

LKTM, lanjut dia, dapat dilihat dari pola transaksi menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi. Biasanya dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, lanjutnya, mempunyai tujuan untuk menghindari pelaporan.

 

Adapun dugaan pidana asal LKTM di Jawa Tengah ini, PPATK mencatat mayoritas terkait dengan kasus penipuan, korupsi dan perjudian.

Sisanya antara lain terkait pajak, terorisme, narkotika, tidak pidana perbankan, penyuapan, pemalsuan uang, kelautan, kehutanan, asuransi, psikotropika, perdagangan manusia, penyelundupan manusia.

“Ada 6.577 atau sekitar 48.1 persen LKTM di Jawa Tengah terindikasi pidana. Mayoritas terkait penipuan, korupsi dan perjudian,” ungkapnya.

 

Sementara itu, profil terlapor LKTM di Jawa Tengah ini berasal dari beragam profesi, mulai dari pengusaha, pegawai swasta, pedagang, PNS, ibu rumah tangga, TNI/Polri, pelajar, profesional, petani/nelayan, pengurus LSM hingga pengurus Parpol.

“Tetapi mayoritas terlapor LKTM adalah pengusaha, pegawai swasta dan pedagang,” ucapnya.

Natsir menambahkan, mayoritas transaksi terkait LKTM di Jawa Tengah terjadi di Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kabupaten Banyumas.

Rinciannya, di Kota Semarang, ada lebih dari 4.000 laporan atau 31.3 persen dari mayoritas transaksi, Surakarta lebih dari 1,000 laporan atau sekitar 12.3 persen transaksi dan Kabupaten Banyumas ada lebih dari 800 laporan atau sekitar 6 persen dari lokasi transaksi. Sementara di 32 Kabupaten/ Kota lainnya jumlah LKTM nya relatif kecil.

“Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan berani menolak dana yang tidak jelas asal usulnya,” ungkapnya.(red/kom).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments