BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 300 KG

0
639

DERAP.ID ׀׀ CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN)  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Penyelundupan ini menggunakan modus baru, yakni menyembunyikan ganja itu di antara karung limbah medis B3

Selain mengamankan 300 kg ganja petugas BNN juga menangkap tiga orang tersangka jaringan pengedar ganja yaitu DH,M, J.

Karo Humas BNN Sulistyo Pujo mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat, 10 April 2019, petugas BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

“Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas,”kata Sulistyo, kamis(16/5/2019).

Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(edt).