DERAP.ID | Surabaya – Upaya penyelesaian hutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang diajukan dua konsumen Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi berpotensi damai.
Pasalnya, Permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaya ini mendapat respon positif dari pihak KSU Arta Srikandi yang berjanji akan menuntaskan tagihan hutang pada dua konsumennya senilai Rp 6 miliar.
Niat baik KSU Arta Srikandi ini pun mendapat persetujuan Hakim Pengawas melalui rapat kreditur yang digelar diruang Kartika 1, Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (23/04/19).
“Rapat kreditur tadi mengarah ke Perdamaian, karena kami selaku termohon masih kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada para pemohon,”kata Agung Silo Widodo Basuki selaku Kuasa Hukum KSU Arta Srikandi, usai rapat kreditur.
Dijelaskan Agung, sikap kooperatif tersebut ditunjukan KSU Arta Srikandi sejak tahun 2010, hanya saja terkendala dengan mandat yang diberikan pengurus kepada Manajer KSU Arta Srikandi belum dilaporkan ke pengurus koperasi.
“Sejak mandat itu diberikan ke Manajer, Ketua Koperasi sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap operasional. Namun hingga saat ini, manajer belum melaporkan atau mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus koperasi”, jelas Agung.
Untuk diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya telah mengumumkan hasil keputusan PKPU sementara KSU Arta Srikandi berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hariyanto telah mengabulkan PKPU pemohon selama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menunjuk Pesta Sitorus sebagai Hakim Pengawas.
Selain itu, Hakim pemutus PKUP juga mengangkat Bangun Patrianto sebagai kurator dalam proses PKPU tersebut. (sugiharto)