DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judarto di Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51, Perumahan Citraland Surabaya dengan agen property Leonardo Sieto.kembali digelar di ruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Berdasarkan pantauan, sidang perkara perdata nomor 169/Pdt.G/2023/PN Sby dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat berjalan lancar, Selasa (6/6/2023).
Pihak Tergugat I Leonardo Sieto, Tergugat II Soeninik Soesamto dan Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta bergantian menyerahkan bukti bukti kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, hakim anggota 1 Mangapul dan hakim anggota 2 Suswanti.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Leonardo Sieto Janaek Situmeang, SH mengungkapkan bahwa legalitas penjualan rumah Pramono Judarto yang berada di kawasan Citraland dengan Leonardo Sieto sudah benar dan sesuai prosedur.
Menurut Janaek kuasa hukum Leonardo bahwa, penandatanganan pengalihan hak tersebut benar-benar dilakukan secara langsung oleh Pramono Judarto sendiri.
“Yang bersangkutan Pramono Judarto juga hadir, ada daftar hadir bahkan ada sidik jarinya. Kemudian tadi bukti-bukti dari Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta juga semakin menguatkan apa yang kita bantah selama ini,”
ungkapnya di PN Surabaya.
Janaek juga menandaskan kalau perkara perdata ini menjadi semakin menarik perhatian, ketika pihak Penggugat mempermasalahkan terkait uang yang sudah ditransfer oleh Kliennya, namun bukan diterima oleh pihak Penggugat, melainkan malah diterima Tergugat II (Soeninik Soesamto).
“Diawal Penggugat mendalilkan tidak pernah hadir. Namun semakin perkaranya terbukti dia hadir, lalu dengan dalil yang lain lagi yaitu terkait transfer. Kami juga ada bukti dia (Pramono Judarto) sudah memberikan nomer rekening kepada Klien kami dan ditransfer.
Tadi ada kwitansi yang kita buktikan juga ada tanda tangan beliaunya,
Kita lihat saja nanti penggugat seperti apa membuktikan dalil gugatannya,” sambungnya.
Senada dengan Janaek Situmeang, kuasa hukum dari pihak Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta, Packo Amon memastikan berdasarkan fakta, proses pengalihan hak antara Pramono Judarto dengan Leonardo Sieto benar adanya dan itu sudah dibuktikan oleh pihaknya di dalam persidangan.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada Ketua Majelis Hakim, juga data-data secara tertulis lengkap sudah kita buktikan di dalam persidangan,” katanya.
Ditanya bagaimana posisi dari pihak Tergugat II dalam perkara perdata ini, Packo memastikan jika pihaknya tidak mengetahui posisinya secara pasti.
“Terkait ibu Soeninik Soesamto kami tidak pernah tahu dan tidak pernah mengenalnya. Pada saat transaksi memang ada yang hadir, cuma kami harus konfirmasi dulu, apakah yang hadir tersebut adalah ibu Soeninik Soesamto atau bukan. Biarlah dari pihak Tergugat 2 yang mengkonfirmasi nanti,” jawab Packo.
Sebelumnya gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judarto dengan agen property Leonardo Sieto alias Leo berbuntut panjang karena merasa Pramono Judarto melalui pengacaranya menyatakan dirugikan oleh Leonardo Sieto atas jual beli rumahnya tersebut.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Leonardo Sieto dan kuasa hukumnya, Janaek Situmeang, SH pun angkat bicara dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang dilempar ke kubu Pramono Judarto tersebut. Dalam rilisnya hak jawabnya kepada beberapa media yang ada di persidangan.
Leonardo melalui Janaek juga mengatakan legalitas jual beli jual beli rumah Pramono Judarto dengan Kliennya resmi di kantor Citraland, itu sudah sangat prosedural dan itu sudah dibenarkan juga oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya.
“Janaek mengatakan bahwa Klien kami tidak mempermasalahkan atas pengingkaran yang dilakukan oleh Pramono Judarto terkait jual beli rumah tersebut. Namun saya mempunyai cukup banyak bukti, kalau Pramono Judarto sudah dengan sadar dan prosedural mengalihkan obyek yang tengah disengketakan tersebut. Dan bukti-bukti itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya,” katanya dalam hak jawabnya.
Menurut Janaek, Citraland sangat sulit mempercayakan begitu saja transaksi jual beli di tanggal 15 Agustus 2019 antara Leonardo Sieto Klien kami dengan Pramono Judarto tersebut tanpa tidak didukung dokumen jual beli yang lengkap dan sudah terverifikasi.
“Kedua belah pihak sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Citraland untuk transaksi. Setelah dokumen diserahkan masing-masing oleh kedua belah pihak, masih dilakukan lagi proses verifikasi oleh Citraland dan dokumen yang diserahkan oleh Pramono Judarto itu juga dibenarkan sendiri oleh Pramono Judarto pada saat itu. sama halnya dengan Klien kami juga diverifikasi soal kebenaran dokumen yang diserahkannya,” tambahnya.
Dalam hak jawabnya itu, Leonardo dan Janek juga memastikan daftar absensi antara dia dengan Pramono Judarto di kantor Citraland ada.
“Pramono Judarto sebagai penjual atau penggugat hadir. Ada tanda tangan, ada sidik jari juga ada dokumentasi foto-foto di kantornya Citraland. Tapi kenyataan itu di ingkari semua oleh penggugat,” ungkapnya.
Terkait pembayaran, berdasarkan bukti-bukti, Janaek memastikan di hari itu juga langsung dilakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judarto, dilanjutkan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judarto kepada Leonardo Sieto, dihadapan Citraland sebagai pihak yang menyetujui dan menyaksikan pengalihan hak tersebut.
Soal dalil Pramono Judarto tidak menerima uang dalam transaksi tersebut juga dibantah oleh Janaek, apalagi dalilnya menyebutkan justru yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat 2 (Soeninik Soesamto)
“Kien kami tidak kenal dengan Tergugat 2. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judarto dan Klien kami bisa buktikan itu. Klien kami tidak mengurusi internalnya Pramono Judarto,” bantahnya. (@budi_rht DERAP.ID/NR).