DERAP.ID|| Jakarta,- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Menyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan Milik TNI. Sikap ini dinyatakannya sudah sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi).
“Panglima TNI Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI,” Demikian judul keterangan Pers Resmi TNI. Panglima TNI Menyatakan Sikap itu sesuai Menerima Laporan Soal Kepemilikan Lahan TNI, di Bareskrim Polri.
“Siapa saja yang Terlibat Atau Berkhianat dalam Permasalahan Tanah Jatikarya Milik Mabes TNI yang sudah Terdaftar dalam IKMN, Baik Pelakunya Militer Aktif atau Sudah Pensiun Akan ” KITA SIKAT HABIS,” Tegas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Tanah Jatikarya yang dimaksud di atas adalah Tanah yang selama ini Menjadi Sengketa Antara TNI dan Masyarakat, Lokasinya ada di Kelurahan Jatikarya, Dekat Dengan Gerbang Tol Cimanggis-Cibitung, Kota Bekasi.
TNI Memperoleh Keterangan, Pada Tahun 2000 ada Pihak yang Mengatasnamakan Ahli Waris Saudara Candu Bin Godo dan Kawan-Kawan Sebanyak 78 orang Melalui Penasehat Hukum Dani Bahdani S.H, Untuk Menggugat Kemhan dan Mabes TNI Dengan Alat Bukti Girik C 529 Atas Nama Minim Bin Kaboel Berupa 77 Lembar Girik dan 38 Lembar PBB Pada Tahun 1986-1990.
Panglima TNI melalui Kuasa Hukumnya Pada Tanggal 6 Maret 2023 untuk Melaporkan Pelaku yang Telah Membuat dan Menggunakan Girik C 529 Palsu ke Kapolri.
Hal ini dilakukan Oleh Panglima TNI melalui Kuasa Hukumnya, Dikarenakan Saat Tim Denma Mabes TNI pada Tanggal 17 Mei 2022 lalu untuk Melakukan Pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya dan Menemukan Sebanyak 73 Lembar Girik Sejak Tahun 1974 Telah Dilakukan Perubahan Kepemilikan dari Pemilik Asal Masyarakat Menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan Telah Dicoret dari Buku Desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“Ini tindakan dilakukan untuk Melindungi Aset-Aset yang Dimiliki TNI,” Demikian Tulis TNI Dalam Keterangan yang Diautentikasi Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.(@budi_rht DERAP.ID)