DERAP. iD II Madiun. Advokat atau Pengacara Arifin Purwanto, SH selama ini memang cukup dikenal sebagai seorang Pengacara yang cukup aktif memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap para pencari keadilan. Pembelaan hukum mulai tahapan penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Tak sedikit juga Arifin Purwanto, SH menangani perkara Perdata, seperti Gugatan Sederhana, Gugatan Biasa, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Wan Prestasi hingga Praperadilan yang menyasar terutama terkait obyektivitas, independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum atau APH dalam hal penanganan sebuah perkara. Tak jarang kinerja aparat penegak hukum sebuah Institusi tatkala bersentuhan dengan perkara yang menjerat Kliennya,akan dia sikapi serius terutama dari sisi Yuridis Formilnya dan jika dinilai ada SOP yang dilanggar oleh oknum penyidik, tak jarang sering dia lakukan perlawanan hukum dengan Praperadilan atau Gugatan.
Kali ini, saat ditemui dan diwawancarai oleh Media ini, Advokat Arifin Purwanto, SH menyampaikan sebuah Gebrakan Hukum atau Terobosan Hukum, dimana jika hal tersebut berhasil dan sukses, bukan tak mungkin yang bakal menikmati nanti nya adalah seluruh masyarakat Indonesia. Gebrakan Hukum atau Terobosan Hukum apa yang sedang dilakukan saat ini oleh seorang Advokat Arifin Purwanto, SH? Kepada media ini, Arifin Purwanto mengaku dengan bekal uang hasil pinjaman,dirinya telah mengambil keputusan dan membulatkan tekad datang ke Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 13 April 2023 kemarin. Kedatangannya ke gedung MK, tak lain adalah untuk mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang Undang no. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Th. 1945. Ada 2 Permohonan yang dia ajukan ke MK dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi yang dibuktikan dengan Tanda Terima No. 2127/PAN.MK/IV/2023 dan Tanda Terima No. 2128/PAN.MK/IV/2023.
Pengajuan dua Permohonan Judicial Review ke MK tersebut menurut Advokat Arifin Purwanto, SH adalah yang pertama terkait ketentuan pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi : Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya. Padahal pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 disebutkan Negara Indonesia adalah negara Hukum. Seperti pasal 7 UUD NRI : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memegang Jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi berlakunya STNKB dan TNKB selama 5 tahun harus ada dasar hukumnya. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa berlaku 5 tahun, kenapa tidak berlaku 1 tahun sama dengan pajak yang harus dibayar setiap tahun, jadi kenapa tidak berlaku Selamanya sama dengan KTP.
Dilanjutkan oleh Advokat Arifin Purwanto, SH bahwa untuk pengajuan permohonan yang kedua ke MK adalah terkait dengan ketentuan pasal 85 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi : Surat Ijin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tersebut tidak ada dasar hukumnya. Padahal pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 disebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti pasal 7 UUD NRI tahun 1945 : Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Jadi berlakunya SIM selama lima tahun, kenapa tidak berlaku 1 tahun sama dengan pajak yang harus dibayar setiap tahun, atau kenapa tidak berlaku Seumur Hidup saja sama dengan KTP. Seperti kita ketahui seseorang baru boleh mengurus dan mempunyai SIM setelah punya KTP artinya KTP terbit lebih dahulu baru SIM. KTP yang terbit lebih dahulu saja berlakunya seumur hidup, kenapa SIM yang terbitnya setelah KTP tidak bisa berlaku seumur hidup.
Itulah dua permohonan judicial review yang diajukan oleh Advokat Arifin Purwanto, SH ke Mahkamah Konstitusi dan dia mohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar Permohonan tersebut bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Seperti apa nanti Putusannya, kita tunggu saja. (Jhon).