Monday, January 13, 2025
HomeHukum KriminalTerdakwa Roby,Menganiaya Pacarnya Hingga Diadili Di Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa Roby,Menganiaya Pacarnya Hingga Diadili Di Pengadilan Negeri Surabaya

DERAP.ID||Surabaya,- Roby Santoso diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan korban luka memar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro SH, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus. Pada Hari Senin, (20/03/2023).Dalam persidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Siska Chistina SH, menghadirkan Pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP sebagai Saksi.

Eva Muliana juga menjelaskan, bahwa tepatnya, Pada hari Kamis, Tanggal 24, Malam Hari pada Tahun 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (Terdakwa Roby Santoso) di rumah Terdakwa di daerah Sukolilo Surabaya. Saat kami (saksi dan terdakwa) didalam kamar rumahTerdakwa Roby, Saya saat mau menjelaskan tiba-tiba Terdakwa Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kotor juga memaki-maki kemudian mendorong dengan membanting saya kearah ranjang dan juga sempat mencekik. Dan saya bangun terus saya dibanting lagi hingga membentur Tembok. Kemudian kita turun, saat diruang Tamu terus saya dibanting lagi ke arah sofa, kemudian saya membela diri lalu melempar botol minuman.

“Kemudian kita kembali, ke Kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa Roby merebut Hp saya dan saya berusaha mengambil Hp tiba tiba Terdakwa Roby lalu mencecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecenya, bahwa saya dikecekik oleh Terdakwa Roby,  dan cecenya sempat bilang lepaskan Roby,  jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang
“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian kakak Terdakwa Roby Shierly untuk meminta Eva untuk pulang.” Kata Eva Korban dalam Saksi Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus.

Pada saat ditanya oleh Jaksan Penuntut Umum Siska SH,  akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengelami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan saja.

Dan lanjut Pertanyaan Oleh Majelis Hakim Dewantoro SH, Apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi.” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Siska SH, juga menyebutkan, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya Pada Tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan Pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments