DERAP.ID II Madiun. Satreskrim Polres Madiun pada Senin,6 Maret 2023 merilis tiga perkara yang saat ini tengah ditangani. Dalam rillis yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Madiun,AKP Danang Eko Abrianto dihadapan puluhan awak media tersebut yakni Perkara atau kasus seorang ibu yang membakar bayinya sendiri, kemudian kasus pembobolan mesin ATM oleh seorang warga negara asing dan kasus pemalsuan dokumen SIM B2 dan dokumen
Kasus seorang bayi yang dibakar oleh ibu kandungnya sendiri yang bernama Istiyah terjadi di Desa Ngranget,Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun beberapa waktu yang lalu kini memasuki babak baru. Tersangka atau terduga pelaku yang membakar bayinya tersebut telah dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksakan pelaku ke Dokter Jiwa Kardimin,pada rumah sakit Suroto Ngawi dan hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Ditegaskan oleh AKP Danang Eko Abrianto bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, KDRT dan KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun dan atau denda 45 juta. Diketahui motif pelaku membakar bayinya sendiri karena dituduh oleh suaminya telah berbuat selingkuh.
Sementara itu kasus pencucian uang atau pembobolan mesin ATM dengan tersangka atau pelaku yang berinisial AN ,warga negara asing yakni berasal dari negara Bulgaria. Peristiwa tersebut terjadi diwilayah Nglames Madiun pada pebruari 2023 yang lalu disalah satu galery ATM di Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku pada tengah malam dan sempat dipergoki oleh warga yang curiga atas gerak gerik pelaku. Saat dipergoki pelaku lari keluar dari ATM, lalu warga lapor ke polsek Nglames. Setelah diburu oleh petugas, pelaku berhasil ditangkap disuatu gang yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Atas aksinya tersebut, pelaku sudah berhasil membobol uang sebesar 258 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 3 dan atau ayat 1 Jo pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang no.11 tahun 2006 tentang ITE subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Kemudian kasus ketiga yang dirillis adalah Perkara pemalsuan dokumen, yakni pembuatan SIM B2 Umum palsu. Modus pelaku adalah membuat SIM B 2 Umum palsu disalah satu foto copy yang berada di Desa Sugihwaras kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. SIM palsu tersebut dijual oleh pelaku dengan harga kisaran 400 ribu rupiah. Saat ini perkara tersebut tengah dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. ( Jhon ).