DERAP.ID II Madiun – Ada yang menarik dipersidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin,SH,MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale,SH dan Rahmi Dwi Astuti,SH,MH dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang digelar pada Senin, 27 Pebruari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Madiun. Perkara yang mendudukkan pasangan suami istri ( siri ) yakni Bayu Setyawan dan Etik Risa Tarunasari sebagai Terdakwa tersebut diduga tanpa bukti fisik lagi yakni mobil Avansa ( tidak disita Jaksa ). Hal tersebut terungkap dipersidangan dengan agenda Pemeriksaan tiga orang Saksi yang salah satunya adalah saksi korban yakni Syahroni,SH,M Hum alias Gendon. Dua saksi lainnya adalah Dian selaku perantara jual beli dan Indro Siswanto .
Dipersidangan tersebut , Syahroni alias Gendon mengatakan bahwa dirinya membeli mobil Avansa tahun 2015 dari terdakwa Bayu tersebut menurutnya sudah sah dengan harga 119 juta rupiah dan BPKB mobil Avansa tersebut masih dijaminkan oleh terdakwa Bayu di lembaga pembiayaan cimb niaga Kediri, dan saat ditanyakan oleh Syahroni ke leasing cimb Kediri memang benar BPKB mobil Avansa tersebut dijadikan agunan pinjaman oleh dan atas nama Peminjam Kredit yakni terdakwa Bayu, maka dibayarlah oleh Syahroni via transfer pelunasannya . Selang dua minggu kemudian saat BPKB tersebut mau diambil di leasing cimb niaga Kediri , mendadak Syahroni kaget ketika terdakwa Bayu dengan tangan diborgol datang ke kantor leasing cimb niaga Kediri bersama polisi dan ternyata terjadi masalah bahwa ada perkara lain atas kepemilikan BPKB tersebut. Baru kemudian diketahui bahwa BPKB tersebut dikatakan milik mertua terdakwa Bayu .Padahal awalnya Bayu mengatakan kepada Syahroni bahwa mobil Avansa tersebut dikatakan milik istrinya.
Saat ditanyakan di Persidangan oleh Pengacara terdakwa yakni R Ery Soeharyo,SH,MH kepada saksi Syahroni terkait keberadaan barang bukti mobil avansa saat ini, saksi menjawab tidak tau keberadaan saat ini. Setelah perihal barang bukti mobil avansa tersebut ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa, barulah dijawab oleh Jaksa dipersidangan,
bahwa menurut Jaksa barang bukti mobil Avansa tersebut telah dikembalikan kepada Sri Wahyuningsih ( ibu kandung terdakwa Etik ) sebagai pemilik,terkait perkara yang menjerat terdakwa Bayu Setyawan terdahulu dan dikatakan oleh Jaksa perkara tersebut telah incrach .
Alhasil dalam perkara yang menjerat terdakwa Bayu sekarang ini barang bukti mobil Avansa tersebut tidak ada lagi. Padahal seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada Media ini mengacu KUHAP, mestinya barang bukti mobil avansa dalam perkara ini harus ditunjukkan, bukan terkesan ` ditutup tutupi ` dan ironisnya justru dalam penguasaan orang lain yang tak lain adalah orang tuanya istri dari terdakwa Bayu sendiri. Atas penguasaan barang bukti mobil avansa oleh mertua terdakwa Bayu tersebut Syahroni berharap barang bukti mobil avansa tersebut Hakim memutus agar barang bukti mobil avansa tersebut nantinya dikembalikan kepada dirinya karena telah dibeli secara sah dari terdakwa Bayu yang diakui sebelumnya adalah milik Etik ( istri terdakwa Bayu yang saat ini juga dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut ). Ditambahkan oleh Syahroni atas perkara tersebut dirinya mengaku dirugikan sekitar 111 juta dari kesepakatan awal pembelian sebesar 119 juta.
Sementara itu saksi Sri Wahyuningsih ( ibu kandung terdakwa Etik Risa Tarunasari ) yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa pada sidang kemarin, menurut Jaksa tidak hadir dengan alasan sakit. Dan akan dipanggil lagi untuk dihadirkan dipersidangan berikutnya.( Jhon ).