Sunday, January 26, 2025
HomeNasionalPelindo Regional 3 Berhasil Mengeksekusi Bangunan Di Atas Lahan Seluas 5300 Meter Persegi Di...

Pelindo Regional 3 Berhasil Mengeksekusi Bangunan Di Atas Lahan Seluas 5300 Meter Persegi Di Area Pelabuhan Kalimas Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,- Pelindo Regional 3  berhasil Mengeksekusi Bangunan di atas lahan  seluas 5300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya yang sebelumnya sempat dikuasai pihak ke-2 Tanpa L⁵egalitas. Eksekusi tersebut membuat Pelindo berhasil menyelamatkan aset negara senilai 20 Millyar Rupiah.

Proses eksekusi dilaksanakan setelah dari Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk Membacakan Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus untuk eksekusi 4 gudang diatas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas Surabaya, Senin (27/03/2023).

Dengan adanya Proses Eksekusi untuk Merobohkan 4 Gudang yang berdiri di Lahan Pelindo tersebut dengan menggunakan alat berat, Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Ferry Isyono juga mengatakan, Bahwa Proses Ekseskusi Aset Milik Pelindo ini merupakan hasil Putusan yang Sah, dan  sesuai Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Pihaknya pun juga Mengapresiasi untuk Dukungan Semua Pihak mulai dari, kejaksaan, TNI AL, dan juga Dari Kepolisian, sehingga Proses Kegiatan Eksekusi berjalan dengan cukup lancar dan sesuai rencana.

“Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus Melaksanakan Perintah dengan Mengeksekusi Tanah Seluas 5300 Meter Persegi dan akan diserahkan pada Pemohon Eksekusi kepada Pelindo, dan inipun Prosesnya berjalan sangat lancar” kata Ferry Juru Sita pengadilan Negeri Surabaya kelas IA Khusus.

Sementara Departemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dari hasik Eksekusi Aset ini Pelindo setidaknya berhasil menyelamatkan Aset Sebesar 20 Millyar. Selain itu, untuk penguasan kembali Aset Milik Pelindo ini akan supaya mempermudah Perusahaan dalam memanfaatkan Lahan untuk kepentingan pengembangan usahanya, itupun Lahannya bukan miliknya .

“Perjalanan dengan Proses yang cukup panjang alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya  dikuasai oleh Pihak ke-2, yang selanjutnya Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan Bisnis kami” ujar Humas Karlinda.
Sementara Pelindo berhasil untuk menguasai kembali Aset Tanah Miliknya Seluas 5300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Upaya Eksport selaku Penyewa Lahan, dalam perjalannya PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum kepada Pelindo dengan Objek Sengketa kepada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus. Namun berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dengan Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 Tentang Gugatan tersebut tidak dikabulkan dan Aset Tanah tersebut dikembalikan kepada Pelindo sehingga dilakukan Eksekusi 4 Gudang.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments