DERAP.ID II Madiun – Supriyanto,warga desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun kepada Media ini mengaku dipersulit oleh Kades desa klumpit saat ingin melihat Buku Leter C Tanah yang diakui telah menjadi miliknya. Supriyanto lebih lanjut mengatakan kepada Media ini bahwa tanah yang diklaime telah menjadi miliknya tersebut adalah tanah miliknya yang berasal dari Hibah ahli waris Sastro suparno(alm) ke Supriyanto. Bahwa obyek tanah yang sekarang menjadi sengketa tersebut menurut Supriyanto adalah tanah yang waktu itu diperoleh sastro suparno(alm) yang dibeli dari Dul Kahar(alm) dan Kabul(alm). Masih menurut Supriyanto bahwa saat dirinya akan mengajukan permohonan sertifikat tanah tersebut,dirinya mengaku kesulitan dan untuk melihat Buku Leter C Tanah tersebut saja Supriyanto mengaku jika Kades tidak mau menunjukkan.
Supriyanto bersama paralegal LBH Garda Bhirawa Yustisia Eko Setyo Pribadi yang beberapa waktu yang lalu menemui Kades Klumpit sempat dijanjikan oleh Kades Giono saat ditemui di Kantor Desa Klumpit akan ditunjukkan leter C yang dimaksud, namun hal tersebut hingga kini tak kunjung dipenuhi.
Kades Desa Klumpit Giono saat dikonfirmasi oleh beberapa media terkait hal tersebut mengatakan bahwa obyek tanah tersebut saat ini sedang dalam sengketa. ( Jhon ).