DERAP.ID II Madiun.- Ada hal yang menarik di Persidangan perkara pasal Penipuan dan atau Penggelapan dengan terdakwa Lilin Ernawati di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 19 Januari 2023 kemarin. Ketua Majelis Hakim Cristine Natalia Sumurung,SH,MH dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi tersebut tiba tiba menanyakan kepada saksi Ny. Ari ” saudara saksi,apakah cincin yang saudara pakai itu alat perekam dan saudara merekam jalannya persidangan ini ? ” Kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Seketika saksi Ny. Ari menjawab ” bukan yang mulia, ini cincin merah delima dan saya tidak merekam “, Kata Saksi Ny. Ari menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Cristine Natalia Sumurung.
Belum yakin atas jawaban Saksi Ny. Ari tersebut, lalu Ketua Majelis Hakim Cristine Natalia Sumurung memerintahkan kepada seorang petugas pengadilan yang berada di ruang sidang tersebut untuk mengecek secara langsung Cincin tersebut. Saksi Ny. Ari langsung mencopot Cincin tersebut dari tangannya dan mempersilahkan petugas cek cincin itu. Setelah di cek oleh petugas, kembali Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada petugas dan dijawab oleh petugas yang mengecek cincin tersebut, ” ini cincin batu “. Ketua Majelis Hakim,Cristine Natalia Sumurung menyampaikan bahwa jika ingin merekam harus seijin Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu. Akhirnya sidang dilanjutkan kembali memeriksa saksi.
Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan saksi dari Bank Mandiri yang saat itu bertugas melakukan penagihan hutang Lilin yang macet.Saksi Ny. Ari sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut yang pada pokoknya menerangkan banyak hal terkait kronologis peristiwa yang menjerat terdakwa Lilin Ernawati. Bahkan saksi Ny. Ari saat menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut begitu sangat menguasai alur cerita peristiwa perkara tersebut. Hampir semua pertanyaan pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa , Pengacara Terdakwa maupun Majelis Hakim dijawab secara detail, rinci dan terkesan begitu percaya diri dengan keterangan yang saksi sampaikan.
Bahkan salah satu hakim anggota sempat mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang diantaranya menanyakan kepada saksi, apa hubungan saksi dengan terdakwa Lilin hingga saksi begitu tau banyak hal ( maha tau ) secara detail terkait kronologis perkara terdakwa Lilin mulai awal hingga akhir. Dijawab oleh Saksi Ny. Ari bahwa hubungannya dengan terdakwa adalah teman. Dalam sidang tersebut Hakim juga menanyakan kepada saksi apa alasan terdakwa tidak menempati obyek tanah dan bangunan yang telah dibeli dari Ibu Tri Yeni hingga sekarang,serta pertanyaan pertanyaan lainnya seperti logika atas pembayaran hutang terdakwa oleh Yusuf Roni. Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung begitu lama dan yang cukup menarik juga dalam fakta persidangan tersebut saksi Ny. Ari yang notabene adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Ny. Ari di Persidangan justru hampir semua keterangannya diprediksi malah menguntungkan posisi terdakwa dalam perkara tersebut.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa perkara yang menjerat terdakwa Lilin Ernawati yang dalam persidangan tersebut didampingi oleh 4 orang Pengacara dari kantor hukum MV & Partners yang diantaranya seperti Welly Dani Permana,SH,MH , Wawan Sugiarto,SH,MH dan dua lainnya, berawal dari polemik terkait dengan obyek tanah dan bangunan yang SHGBnya atas nama Lilin Ernawati yang diketahui dibeli dari ibu Tri Yeni yang dalam proses jual belinya melibatkan anak ibu Tri Yeni yang bernama panggilan Ita dan Anik. Dari keterangan para saksi di Persidangan maupun keterangan yang diperoleh Media ini dari Pengacara terdakwa, bahwa perkara tersebut menyangkut obyek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun dengan SHGB atas nama Lilin Ernawati ( terdakwa ) yang diduga dibeli oleh Yusuf Roni dengan cara melunasi hutang Lilin Ernawati di Bank Mandiri cabang Madiun sebesar 490 juta.
Polemik muncul ketika setelah pelunasan di Bank tersebut dilakukan, ketika akan dilakukan AJB di kantor Notaris, terdakwa Lilin tidak bersedia bertanda tangan. Akhirnya Yusuf Roni hanya diberikan oleh Lilin surat kuasa pengambilan sertifikat SHGB yang dijadikan agunan di Bank Mandiri tersebut . Dari keterangan saksi Ny. Ari di Persidangan yang saat di kantor Notaris mendampingi terdakwa Lilin , dikatakan bahwa alasan kenapa Lilin tidak mau tanda tangan dikarenakan belum pernah ada kesepakatan sebelumnya terkait jual beli atas obyek tanah dan bangunan tersebut dengan pihak Yusuf Roni yang telah terlanjur membayar pelunasan hutang Lilin di Bank Mandiri cabang Madiun. Saksi Ny. Ari juga menyampaikan dipersidangan bahwa Lilin ( terdakwa ) dan Saksi saat itu didatangi oleh Ita untuk diajak ke Bank Mandiri dengan alasan angsuran hutang Lilin yang macet akan dilunasi oleh saudaranya karena agunan akan dilelang oleh Bank.
Dari keterangan saksi Ny. Ari dipersidangan kemarin juga dikatakan bahwa alasan Lilin tidak mau tanda tangan AJB dikarenakan baru mengetahui jika ternyata pembeli obyek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito tersebut bukan anak tertua dari Ibu Tri Yeni seperti yang pernah disampaikan oleh Ita kepada Lilin dan Ari . Menurut saksi Ny. Ari dalam persidangan tersebut juga dikatakan bahwa jika yang bermaksud membeli atas obyek tersebut adalah keluarga Ibu Tri Yeni harganya bisa dibawah standar mengingat menurut saksi Ny. Ari dulu ibu Tri Yeni pernah berpesan akan membeli kembali obyek tanah dan bangunan tersebut dari Lilin dan jangan dijual dulu ke orang lain.
Perkara tersebut begitu pelik riwayat ceritanya dan ending perkaranya akan seperti apa hingga Yusuf Roni akhirnya melaporkan Lilin ke Polisi karena dianggap telah melakukan penipuan dengan tidak mau menandatangani AJB,hingga berakhir di Pengadilan, Majelis Hakimlah yang nantinya bakal Memutus atau Memvonis atas perkara tersebut. Namun perkara ini menjadi begitu menarik sebagai Uji Kwalitas Perkara Hukum yang telah masuk di Pengadilan diukur dari sisi obyektifitas dan profesionalitas penanganan perkara sejak ditangani oleh penyidik Polri dan Jaksa . Hakimlah sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum yang Independen dan Mandiri serta berwenang mengadili dan memutus perkara berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan diharapkan sebagai benteng terakhir bagi para Pencari Keadilan.
Akhirnya sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. ( Jhon ).