DERAP.ID|| Surabaya-, Proses PKPU Tetap, PT Meratus Line berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus dengan berlangsung panas.
Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga membongkar dengan dugaan persekongkolan dalam proses Voting tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno SH, dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika SH juga membeberkan sedikitnya ada Delapan Perusahaan yang masuk dalam kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.
“Berdasarkan dengan adanya Dokumen yang Resmi dari Kemenkumham, dengan jelas dan terang. Dengan jumlah Delapan perusahaan yang sudah terbukti Kepemilikan yang sama atau dimiliki oleh PT Meratus Line sendiri,” tegas Penasehat Hukum Gede Pasek Suardika SH, yang hadir bersama Syaiful Ma’arif pada Hari Selasa, (08/11/2022).
Oknum karyawan PT Bahana Line juga menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk ditimbun dan memperkaya diri sendiri.
Dengan adanya 17 Oknum karyawan dari kedua Perusahaan tersebut telah di Tahan di Polda Jatim. PT Meratus sendiri juga melakukan berbagai upaya Hukum, seperti Gugatan Perdata dan PKPU.Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU, harus tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
PT Meratus sudah dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana Sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Dengan diduga upaya supaya gugatan ini untuk memperlambatnya Proses PKPU,tapi kalau tetap tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus sendiri dinyatakan pailit.(@budi_rht DERAP.ID)