DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Ani Liem dan Mas’udi, Komisaris dan Direktur
“Awu- Awu” PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR.SUB) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Selasa Tanggal,(8/11/2022).
Ani Liem dan Mas’udi yang berstatus sebagai Terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 4 Tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penipuan, yang menyebabkan korbannya yang bernama saudara Susanto menderita kerugian Uang sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bunari SH, dalam dakwaannya juga menyebutkan, Bahwa Saudara Susanto awalnya adalah Deposan dengan nilai Uang sebesar Rp 1,5 miliar di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) tepatnya di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Deposan itu berdasarkan bukti Medium Term Note No. DKI 0780 MTN pada tanggal 12 Nopember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT DKI.
Pada akhir Tahun 2019 PT DKI juga mengalami krisis dan Saudara Susanto sempat ditawari oleh Marketing PT DKI yang bernama Edison. Dan terdakwa Ani Liem sendiri langsung memerintahkan agar supaya memindahkan Depositonya yang ada di PT. DKI.
Sementara Saudara Susanto sendiri langsung memindahkan Depositonya kepada PT BPR Sumber Usahawan Bersama (SUB), Sementara ini PT DKI akan diakuisisi oleh PT BPR SUB.
Saudara Susanto sendiri sebelumnya sudah sangat kenal secara langsung dengan Terdakwa Ani Liem dan Edison adalah salah satu Marketing di PT. DKI.
Dengan merasa sangat cemas PT. DKI sedang mengalami Gagal Bayar dan akan Takut kalau Depositonya yang telah Jatuh Temponya tidak akan cair, Saudara Susanto sendiri pun untuk mensetujui Tawaran Edison dan Terdakwa Ani Liem supaya untuk memindahkan Depositonya yang selama ini ada di PT. DKI dan langsung di pindahkan ke Pihak PT BPR SUB.
“Kemudian,saudara Susanto langsung diajak Edison menuju ke Surabaya untuk bertemu dengan Terdakwa Ani Liem di PT. Mikrovest Tekfin Indonesia (MTI) Tepatnya di Jalan Panglima Sudirman Surabaya,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim Bunari SH, yang membacakan Surat Dakwaannya.
Pada Pertemuan tersebut Terdakwa Ani Liem mengaku ngaku sebagai Pemilik PT. BPR SUB dengan Jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga kepada Terdakwa Mas’udi sebagai jabatan Direkturnya.
Sementara Terdakwa Ani Liem dan Terdakwa Mas’udi juga menjelaskan kepada saudara Susanto bahwa PT. BPR SUB dijaminkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout/akuisisi PT DKI.
Sehingga para investornya mengalami gagal bayar, dan akan digantikan Bilyet Deposito Terbitan dari PT. BPR SUB, itupun dengan Suku Bunga 8,5 % Pertahunnya.
Tapi dengan syarat investor atau Pihak Nasabah harus menempatkan uang Tambahan kepada pihak PT. BPR SUB, Dengan dua kali lipat dari uang yang diinvestasi di PT. DKI.
Saudara Susanto terpikat dengan tipu bualan dari Terdakwa Ani Liem dan Terdakwa Mas’udi.
Dengan adanya tipu bualan akhirnya saudara Susanto menuruti dan lantas cepat cepat untuk memindahkan investasinya yang berbentuk Surat Berharga Medium Term Note PT DKI dengan Nilai Uangnya Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB.
“Tepatnya pada Tanggal 20 Maret 2020, dengan adanya petunjuk oleh Terdakwa Ani Liem, saudara Susanto akhirnya menuruti untuk mentransfer Sejumlah uang Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB, sehingga keseluruhan Total uang saudara Susanto yang diinvestasikan sebesar Rp. 3.000.000.000 dan itupun saudara Susanto mendapatkan 2 lembar Bilyet Deposito dengan nomor: 0000529 a/n. Lily (istri saudara Susanto) dan dengan nomor: 0000533 a/n. Saudara Susanto sendiri. Itupun dengan Suku Bunga 8,5% Pertahunnya.
Sementara Bilyet Deposito kedua Saudara Susanto dan Istri akan ada masa jatuh temponya tepatnya pada Tanggal 20 Maret 2021,” sambung Jaksa Penuntut Umum Bunari SH.
Sementara saudara Susanto selain mendapatkan 2 lembar bilyet deposito, juga mendapatkan Surat Pernyataan untuk Pelunasan tertanggal 20 Maret Tahun 2020 dengan terkaitnya investasi di PT. DKI yang dengan digantikan Bilyet Deposito terbitan dari PT. BPR SUB.
Jadi sementara Surat Pernyataan tersebut langsung ditandatangani oleh Terdakwa Ani Liem dengan jabatan sebagai Komisaris, dan Terdakwa Masudi dengan jabatan sebagai Direktur PT. BPR SU
Tepatnya pada Bulan Maret pada Tahun2021, Saudara Susanto mendatangi kantor PT. BPR SUB untuk mempertanyakan tentang Depositonya yang berada di PT. BPR SUB. Setibanya saudara Susanto di PT.BPR SUB langsung ditemui Direktur PT BPR SUB, Rifati Masruroh yang bener bener Asli Direktur. Dalam perbincangan antara Susanto dengan Diretruk Rifati Masruroh untuk menjelaskan permasalahan Deposito saudara Susanto bahwa di PT BPR SUB tidak tercatat dalam buku register deposito PT. BPR SUB.
Karena sudah Merasa ditipu, Susanto langsung menghubungi terdakwa Mas’udi dan terdakwa Ani Liem. Tapi cuman hanya mendapatkan janji dan juga mau segera diselesaikan untuk kekurangan pembayaran bunganya dan juga akan mencairkan dana Depositonya yang telah masa jatuh temponya.
Tepatnya pada Tanggal 19 Maret 2021, Terdakwa Mas’udi mengirimi kepada Susanto 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, dan kemudian sewaktu mau dicairkan ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Pihak Bank Mandiri karena tidak ada dananya sama sakali dan itupun rekeningnya sudah ditutup. Karena merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh Terdakwa Masudi dan terdakwa Ani Liem, Akhirnya saudara Susanto untuk melaporkan keduanya ke Polda Jatim.(@budi_rht DERAP.ID)