DERAP.ID|| Surabaya,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas perkara tragedi Kanjuruan. Senin, (07/10/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan bahwa, terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara, tetapi secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan, selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
” Kami telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas Perkara Tragedi Kanjuruan dengan tersangaka AHL dari PT. ILB, SS dan AH dari Panpel dan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.,” kata Fathur kepada awak media.
Untuk diketahui terkait perkara tragedi Kanjuruan, Polda Jatim menentapkan 6 oranga tersangak yakni Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan tersangaka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
Pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruan yaitu :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)