Pengusaha Elektronik Gunungsari Intan berencana Somasi dan Proses Hukum Andreas Thamrun

Foto : Pengacara Achmad Taufan dan Kliennya Mariani

DERAP.ID | Surabaya – persoalan hukum antara Pengusaha Elektronik Gunungsari Intan dan Andreas Thamrun memanas.

Mariani Tanubrata dan Welly Tanubrata melalui kuasa hukumnya, Achmad Taufan Soedirjo SH MH, dan Yasin Abdullah SH akan segera melayangkan Somasi dan Melakukan Proses Hukum terhadap Andreas Thamrun. Langkah itu dilakukan lantaran pengusaha elektronik ‘Gunung Sari Intan’ ini merasa dirugikan atas tindakan Andreas yang menuduh Welly Tanubrata, anak Mariani telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Selasa (18/12/18)

Menurut Achmad Taufan Soedirjo, Andreas Thamrun telah melaporkan Welly Tanubrata ke Polrestabes Surabaya dan bukti laporan polisi itu kemudian diungkap ke media massa. “Ekspose media massa itu sangat memojokkan dan berimbas pada tercemarnya nama baik klien kami,” kata pria yang akrab disapa Taufan ini.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/1243/XII/2018/JATIM/RESTABES SBY itu disebutkan bahwa Welly Tanubrata telah melakukan tindak kriminal dalam bentuk Penipuan dan Penggelapan dengan korban Andreas Thamrun dan Go Giek Fe alias Vivi.

Terkait Laporan Polisi diatas sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar mengingat yang terjadi antara Welly dan Andreas sebetulnya adalah pinjaman meminjam dana. Dan selama ini pihak Welly selalu berupaya melakukan pembayaran, Ini dibuktikan dengan adanya pengiriman uang beberapa kali, Juga ada beberapa barang berharga milik keluarga diambil Andreas yang bernilai ratusan juta rupiah. Ini dihitung sebagai pembayaran pengembalian dana pinjaman itu, dan Welly selalu kooperatif dan komunikasi dengan Andreas Thamrun apabila sedang tidak ada uang secara kekeluargaan, begitupun dengan Go Giek Fe alias Vivi tidak benar apabila Welly dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan karena Welly sudah beberapa kali membayar dan ada beberapa barang elektronik yang di ambil untuk dihitung sebagai pembayaran.

“Jadi sangat jelas bahwa permasalahan pinjaman dana tersebut merupakan permasalahan hutang piutang Perdata murni dan bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan,” urainya.

“Ini jelas merupakan fitnah dan pemutarbalikan fakta, Menurut keterangan Mariani Tanubrata yang terjadi, justru Andreas yang sebenarnya telah beberapa kali melakukan Penipuan dan Penggelapan kepada Klien Mariani Tanubrata yaitu : pada tanggal 2 Maret 2009 kira-kira jam 13.00 WIB berupa Perhiasan CROWN seharga ± 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dan Andreas Thamrun juga baru-baru ini melakukan penipuan kepada orang lain dengan menggunakan aset Bangunan milik Mariani Tanubrata dan Welly Tanubrata sebagai objek pidananya untuk melakukan penipuan dan penggelapan kepada orang yang bernama Ny Lisa Megawati senilai Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) Jadi ini sebetulnya maling teriak maling,” tandasnya.

Advokat pada kantor Hukum A T S Law Firm ini menambahkan, setelah kasus penipuan dan penggelapan yang atas nama Andreas kami proses hukum dengan Laporan Polisi tanggal 23 Mei 2018 dengan nomor : LP/656/V/2018/UM/SPKT POLDA JATIM akhirnya Andreas Thamrun menyerah dan telah mengembalikan dana tersebut diatas kepada korbannya dan Aset milik Welly terselamatkan, akan tetapi perbuatannya tersebut sangatlah jelas bahwa Andreas Thamrunlah yang sudah berkali kali melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Welly dan keluarganya ” ungkap Taufan.

Tak hanya itu. Taufan juga menegaskan bahwa Andreas telah memberikan keterangan palsu. “Andreas menuduh Mariani terlibat masalah dengan Ny Sikki (istri mantan Pangdam V/Brawijaya). Itu kan bukan urusan Andreas,” katanya.
Ditekankan Taufan,”Bu Sikki sama sekali nggak bicara soal ini. Karena itu, urusan pribadi antara Bu Mariani dan Bu Sikki. Tidak ada sangkut pautnya dengan Andreas Thamrun. Andreas Thamrun dalam hal ini tidak berhak dalam kapasitas bicara urusan orang lain.”

Terkait beberapa hal yang dianggap tidak menyenangkan bagi kliennya tersebut, Taufan menuntut agar Andreas meluruskan berita-berita yang tersebar di media massa serta mengembalikan hak hak nya sehingga sangat merugikan lahir dan batin kliennya.

Andreas juga harus meminta maaf secara langsung ataupun tertulis kepada Mariani. “Selambat-lambatnya 5 x 24 jam atau lima hari setelah surat somasi telah dia terima,” kata Taufan.

Sampai berita ini dimuat pihak Andreas Thamrin belum bisa dikonfirmasi. (bertus)