DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan Tga terdakwa Terry Imanuel Winarta, pemilik showroom mobil Manna di Jalan Kertajaya, Surabaya, beserta 2 anak buahnya, bernama Joko Rianto dan Tri Tulistiyani untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, pada Hari Kamis (3/11/22).
Ketiganya berstatus terdakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan diancam dengan Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan, setelah diduga ke Tiga terdakwa Mengeroyok dan juga melakukan penganiayaan, yang menyebabkan korban yang bernama ( LSAL) mengalami luka yang cukup serius.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membacakan surat dakwaan, Rolland E Pottu SH, salah seorang Penasihat Hukum dari “Tiga Terdakwa” untuk mengajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan, dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota karena beberapa faktor sosial. Salah satunya, terdakwa Tri Tulistuyani yang sudah berusia 56 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung.
“Sekalipun duduk sebagai Terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, oleh Tri ini sudah berumur, dan punya riwayat sakit jantung juga. Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini, Jadi kami berharap Majelis Hakim untuk menjadikan sebagai pertimbangan,” kata Penasehat Hukum Rolland E pottu SH, seusai sidang di Ruang Garuda 1.
Tak hanya itu, kedua terdakwa lainnya juga merupakan Tulang Punggung untuk menghidupi keluarganya, dan sekarang terpaksa berpisah.
“Begitu juga Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga,” kata Rolland Penasehat Hukum Terdakwa.
Untuk meyakinkan Hakim, Penasehat Hukum Rolland SH, untuk memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun Status Tahanan untuk beralih jika dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim.
“Kami pastikan uKetiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.
“Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil,materil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Retno, istri dari Joko Rianto berharap, permohonan Peralihan status tahanan suaminya dikabulkan majelis hakim.
“Bapak itu tulang punggung keluarga. Saya jaminkan hidup saya untuk beliau. Saya pastikan beliau tetap taat hukum. Kami ini orang kecil pak, kerja cuma untuk kebutuhan hidup bukan untuk menjadi kaya. Kami mohon pak hakim kabulkan ,” singkatnya.
Dalam sidang itu juga, tiga terdakwa memohonkan nota pembelaan atau eksepsi untuk melawan dakwaan dari jaksa penuntut umum Suparlan SH,
Rolland juga menyebut berkeberatan terkait dakwaan secara formil materil dan substansi dalam materi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Prinsipnya, kami menggunakan hak terdakwa untuk memberikan nota keberatan atas apa yang sudah didakwakan berkaitan dengan formil maupun materiil dakwaan,” terangnya.
Rolland juga menyayangkan saat mendengar dakwaan penuntut umum yang terkesan memaksakan perkara tersebut untuk dapat disidangkan. “Dengan adanya keterkaitan pasal yang didakwakan, itu menjadi salah satu poin keberatan kami nanti. Jadi motif dibalik perkara ini juga akan kami sampaikan saat mengajukan eksepsi nanti,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Suparlan SH, mengatakan jika ia merasa keberatan saat Kuasa Hukum Terdakwa untuk melakukan permohonan peralihan status tahanan di hadapan majelis. “Kami sangat keberatan yang mulia,” ujar.Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH, beralasan, jika ketiga terdakwa supaya tidak ditahan, Tapi akan berpengaruh pada proses persidangan. “Terdakwa kalau tidak ditahan ada kemungkinan saat sidang datang terlambat, atau bahkan tidak hadir dalam persidangan. Jadi sementara penahanan itu semata-mata untuk kelancaran proses dalam persidangan,” ujarnya.(@ budi_rht DERAP.ID).