Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalSidang Lanjutan Di Pengadilan Negeri Surabaya Noer Qodim Dengan Agenda Pembacaan Wanprestasi

Sidang Lanjutan Di Pengadilan Negeri Surabaya Noer Qodim Dengan Agenda Pembacaan Wanprestasi

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang dengan Agenda Pembacaan Gugatan Wanprestasi terhadap Penggugat, saudara Noer Qodim melawan Tergugat, dari Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR). Pada Hari Rabu (2/11/2022).

Noer Qodim menggugat Koperasi Semolowaru gara-garanya mempunyai Hutang juga sebesar Rp 200 juta dan Tidak dibayar sama sekali sampai sekarang.

Selain Koperasi SDR, ada beberapa pihak yang juga ikut digugat saudara Noer Qodim dalam gugatan ini, Seperti Notaris Wuti Nurul Yuliami dan dari Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.

Sementara itu, Kuasa Hukum saudara Noer Qodim, Faridatul Wasimah SH, juga menyebutkan mengenai gugatan wanprestasi tersebut untuk dilayangkan setelah Koperasi SDR juga mengabaikan somasi yang pernah dilayangkan oleh kliennya.

“Koperasi juga memiliki Hutang di saudara Noer Qodim sebesar 200 juta. Dalam perjanjian yang tercatat dan sempat dicicil selama 60 bulan atau Rp 3,3 perbulan. Namun dalam lambat laun Pihak Koperasi sendiri tidak mau membayar sama sekali,” ujarnya.

Berdasarkan dengan Sistim Informasi Pengeluaran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Gugatan Saudara Noer Qodim terhadap Koperasi (SDR) Tercatat dengan nomer perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby. Salah satu petitum Noer Qodim juga berbunyi, untuk menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi SDR kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi.

Menyatakan Sah dan juga mengikat untuk kesepakatan Hutang Piutang antara Saudara Noer Qodim dengan Koperasi SDR, dengan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 31 Maret Tahun 2021.

Koperasi SDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam Petitumnya juga menyatakan bahwa telah untuk melakukan Pembayaran pada Tergugat Rekopensi senilai Rp 41.700.000. Dan juga terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret Tahun 202, yang langsung ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

Dengan adanya Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari Tahun 2022 adalah semuanya “Cacad Hukum” dan tidak sah juga batal dengan segala akibat Hukumnya.

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

Untuk supaya tergugat Rekopensi membayar sewa atau memanfaatkan lahan terhitung sejak Tanggal 29 Agustus Tahun 2021 sampai dengan 30 Desember Tahun 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai itupun langsung.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments