DERAP.ID II Mojokerto. PT. Astra Sedaya Finance ( Astra Credit Companies ) Cabang Surabaya melalui Ayub Galant Saputro selaku Recovery Management Head Jatim akhirnya melayangkan dua Gugatan sekaligus ke Pengadilan Negeri Mojokerto atas dua perkara Wanprestasi atau Gugatan Cidera Janji . PT. Astra Sedaya Finance, melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat & Konsultan Hukum Suryajiyoso & Partners melayangkan Gugatan terhadap dua pihak ( 2 berkas Gugatan ) yakni dengan Tergugat Vicky Ardianto , warga Bangsal, Desa Bangsal Kecamatan Bangsal dan Gugatan juga dilayangkan terhadap PT. Rojokoyo Jaya Abadi yang beralamat di Dusun Mejero, Desa Jumeneng,Mojoanyar Mojokerto yang . Dua perkara Gugatan tersebut diketahui teregister di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor Perkara 24 dan 25.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Suryajiyoso SH dan Nugroho SH saat dikonfirmasi usai sidang pada Rabu,2 Nopember 2022 kemarin mengatakan bahwa pada sidang tersebut pihak Tergugat yakni V maupun PT. RJA tidak hadir dalam Persidangan.
” sudah dua kali sidang pihak Tergugat tidak hadir di Persidangan mas “, Kata Nugroho SH saat diwawancarai oleh Media ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada 15 November 2021yang lalu Penggugat memberikan fasilitas kredit pembiayaan mobil baru yakni Daihatsu Granmax BV 1.3 ac fh Tahun 2021 warna putih, nopol S 99….NH kepada Tergugat sesuai dengan perjanjian no.0140040700……tanggal 15 November 2021. Dan perjanjian tersebut juga telah diikatkan dan dibuatkan Akta Fidusia sebagaimana amanat dari peraturan Undang undang Fidusia dengan sertifikat jaminan Fidusia nomor : W 15 .01133708.AH .05.01 Tahun 2021 tanggal 17 November 2021.
Menurut Suryajiyoso SH atas perjanjian kredit tersebut, Tergugat dinilai telah cidera janji atau Wanprestasi yakni baru membayar angsuran 6 kali dari kewajiban membayar angsuran sebesar 3.750.000,- selama 48 bulan dan sejak angsuran ke 6 yang telah jatuh tempo sejak tanggal 15 Mei 2022 sudah tidak pernah lagi melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Penggugat. Penggugat sudah melakukan somasi kepada Tergugat namun tidak berhasil .Akibat macet tersebut pihak Penggugat merasa telah dirugikan sebesar Rp.166.104.500,- yakni jumlah angsuran yang macet dan denda keterlambatan.
Sedangkan terkait dengan Gugatan terhadap PT.Rojokoyo Jaya Abadi adalah juga terkait dengan kredit mobil Daihatsu Granmax PU yang angsurannya diduga macet sejak 7 Juni 2022 dan Debitur baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 13 kali angsuran dari total angsuran 48 bulan dan Penggugat merasa telah dirugikan sebesar Rp.129.500.000,- yang terdiri dari kewajiban angsuran dan Denda keterlambatan. Hingga kini media ini belum memperoleh tanggapan atas Gugatan tersebut dari pihak Tergugat mengingat saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu,2 Nopember 2022 kemarin pihak Tergugat tidak hadir di Persidangan. Menurut Kuasa Hukum Penggugat sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan . ( Jhon ).