DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Aiptu Irfan Firdian dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan terkait perkara Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.
Selesai sidang Istri terdakwa terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 4 bulan menyatakan bahwa, Saya merasa sangat kecewa sekali dengan tuntutan tersebut.
Derdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa, berawal dari Kecurigaan istri terdakwa yang berinisial YN yang curiga terhadap suaminya (terdakwa Aiptu Irfan) karena jarang pulang sama sekali.
Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam.Waktu itu awal kejadian, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Manukan Surabaya, melihat terdakwa (suaminya) bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil.
Karena gak terima, terdakwa kepergok YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya.
Yang mana sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuk laporan di Polrestabes Surabaya. Karena masih wilayah Polrestabes Surabaya.
Sementara itu YN dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa, Selain suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak. YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri di Bank sekitar Rp. 200 juta lebih.
“Saya masih bingung mesti tinggal dimana, bersama kedua anak saya mas,” kata YN memberikan keterangan kepada beberapa awak media.(@ budi_rht DERAP.ID)