Tuesday, March 18, 2025
HomeHukum KriminalPT.Meratus Line Dianggap Tak Memiliki "Etika Baik" Untuk Membayar Tanggungannya Sebesar Rp....

PT.Meratus Line Dianggap Tak Memiliki “Etika Baik” Untuk Membayar Tanggungannya Sebesar Rp. 50 Miliar Kepada PT Bahana Line

DERAP.ID|| Surabaya,- PT.Meratus Line dianggap tak memiliki “Etika Baik” untuk membayar tanggungannya sebesar Rp. 50 miliar, PT Meratus Line Terancam di Pailitkan. Permohonan Pailit ini,diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU. Pada Hari Selasa, (01/11/2022).

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada Hakim pengawas dan Hakim pemutus.

“Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada Hakim pengawas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bahwa Pihaknya terpaksa untuk mengajukan permohonan pengakhiran PKPU lantaran selama masa proses PKPU, Jadi dari pihak PT. Meratus Line tidak menunjukkan etika baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari.

Namun, dalam waktu sangat lama tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan sebaik baiknya oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya. ” Awalnya dalam PKPU Sementara, PT. Meratus Line sudah diberikan waktu selama 1 Bulan 14 Hari. Tapi sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat sama sekali etikanya, Itupun sudah di beri waktu yang cukup lama, untuk menyelesaikan tanggungannya. Itupun yang mereka masukkan hanyalah rencana proposal saja,” tambahnya.

Dalam proses PKPU Tetap itu, pihaknya justru harus melihat bahwa PT Meratus Line diduga malah sengaja mengulur-ulur waktu untuk pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut juga sangat terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh PT.Meratus Line.

“Proposal sementara ini belum diberikan kepada Pihak PT.Meratus Line. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan oleh pengurus. Lalu, menunjuk pendapat Ahli juga tanpa ijin untuk persetujuan pengurus, dan juga lainnya,” tegasnya.

Dalam permohonan pengakhiran PKPU, ia juga menyebutkan ada Delapan (8 ), kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.

“Saya juga ada bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari PT. Meratus Line. Makanya sejak pada awal mereka selalu minta voting,” tegasnya.

Delapan Perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari PT.Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.

Sementara ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU. Jadi Pihaknya untuk memohon kepada Majelis Hakim untuk supaya Pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat Hukumnya.

Ketiga, mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

“Atau apabila majelis Hakim juga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya. Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak dari PT. Meratus Line, kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, dengan upaya ini mendapat penolakan dari Hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak PT Meratus Line untuk memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” Ujarnya menjawab permohonan kuasa Hukum PT Meratus Line yang di wakili oleh Yudha Prasetya and partners. Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya juga membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki etika baik.

Malah justru dari pihaknya memiliki etika baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, untuk membahas soal perdamaian. Dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh Bahana, maka pihaknya tidak terlalu mau untuk menanggapi karena hal itu sudah dianggapnya tidak masuk dalam materi rapat.

Perkara gugatan dari PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line awal mulanya dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, yang berperan sebagai pemasok BBM adalah dari PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line Surabaya.

Dalam prosesnya ada beberapa Oknum karyawan dari PT Meratus Line sendiri yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan Pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Dengan adanya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di Tahanan Polda Jatim.
Pihak PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya Hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke Grup Bahana sebesar Rp 50 miliar lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Dengan adanya diduga upaya gugatan ini untuk supaya adanya proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(@ budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments