DERAP.ID || Surabaya,- Muhammad Ridhoi bin Kalim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait aksi Demo Omnibuslaw di Depan Ghahadi dengan agenda keterangan saksi Penagakap.
Saksi Viki mengatakan,Bahwa saat itu lagi tugas untuk pengamanan para pendemo yang berada di Gedung Grahadi.Untuk terdakwa sendiri itu ditangakap dikarena saat itu ada rombongan motor yang berjalan zig-zag dan Mobil yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh petugas.
“Kami hentikan dikerenakan laju mobil dinilai berjalan terlalu cepat dan bisa membahayakan dirinya sendiri juga orang lain,”kata Viki Anggota Polda Jawa Timur.
Saat Penasehat hukum terdakwa menunjukkan bukti rekaman video kepada petugas apakah saksi juga melihat Terdakwa ini.
“Seingat saya ada baju dalaman warna kuning kalau lihat wajahnya lupa, karena saat itu ada ratusan orang yang diamankan,”katanya.
Nabilla Penasehat hukum terdakwa menyinggung apakah saksi tidak tau kalau Terdakwa merupakan relawan medis.
“Saya tidak tau Karana saat ditangkap tidak mengunakan atribut medis seperti pita,Rompi ,”Jelas Viki.
Lanjut Budi Waluyo Anggota Polda Jatim yang bertugas sebagai Koordinator pengamanan waktu itu menyampaikan,Bahwa saat hanya memantau keadaan dan kita bagi beberapa Tim dan ada yang diperintahkan untuk mengikuti para Pedemo.
“Dan untuk terdakwa saya hanya melihat sepintas saat Tim dari Viki melakukan pengamanan pada beberapa orang,”kata Budi.
Ia menambahkan bahwa semua yang terlibat pengerusakan terhadap fasilitas Umum (Fasum) seperti Taman,Tiang bendera dan pagar kami amankan.
Atas keterangan saksi terdakwa membatah,”Tidak benar saya ditangkap saat pulang dan di dekat air mancur,”kata Ridhoi melaui sambungan vidio call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Sementara itu selepas sidang Penasehat hukum terdakwa mengatakan ,Bahwa banyak Kejangalan dikerana kedua saksi tidak mengatui hanya baca Berkas saja dan perlu kami yakin Terdakwa tidak melakukan pengerusakan Fasilitas Umum (fasum) dikerana terdakwa merupakan relawan medis.
“Muhammad Ridhoi terdaftar sebagai relawan Muhammadiyah Covid-19 Command Center Surabaya,”kata Amrozi Surya Putra,SHdan Nabbila Amir,SH.MH, kepada Potretkota.com.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan terdakawa Pada 06 Oktober 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2020, bertempat di Buntaran No. 148 Rt. 001 Rw. 005 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang dilakukan.
Berita atau pemberitahuan tersebut diperoleh terdakwa dari Gorup GROUP WA WIRANESIA kemudian diteruskan kedalam Group Wa KAMI JATIM dengan maksud dan tujuan membagikan pengetahuan kepada teman – teman semua dalam Group KAMI Jatim apabila saat demo atau unjuk rasa ditangkap oleh Polisi
Ahli bahasa dari Unesa ANDIK YULIANTO, S.S., M.Si berpendapat “Bahwa kata dan kalimat dalam Wa Group Kami Jatim yang ditulis oleh seseorang tersebut dapat mengarah pada terjadinya perkara yang berisi himbauan untuk turut atau mengikuti atau membantu secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan anarkis ataupun tidak mengindahkan peraturan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia dalam unjuk rasa tersebut.
Ahli Sosiologi Konflik Sdr. NOVRI SUSAN, S.Sos., MA., Ph. D berpendapat : “Bahwa Komunikasi dengan pesan bahasa persuasif, imperatif dan deskriptif Mohammad Ridhoi berlaku untuk para anggota di dalam Grup WA KAMI. Para anggota Grup WA KAMI yang ikut dalam aksi demonstrasi berpotensi dipengaruhi melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang masuk kategori pidana. Berdasar pada chat MUHAMMAD RIDHOI bisa ditemukan pada kalimat-kalimat berikut ini: “Demo itu harus anarkis dan harus ada korban dan mengorbankan.
Bakar tuh toko China jarah mall sweping China dan rampas aset nya, jgn aparat di lawan. Kalo lawan aparat sama aja kita bodoh, aparat punya senjata nah kita punya apa kecuali ada bom Molotov itu baru betul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(@Budi Rht)