Pengadilan Tinggi Surabaya Melakukan Inovasi Membuat Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online

0
394

DERAP.ID|| Surabaya,- Untuk menunjang kinerja sangat lebih baik, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di jalan Sumatera, melakukan inovasi membuat aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online, Rabu Kemarin (17/3/2021).

Inovasi PTPS Online ini untuk mempermudah permohonan penyumpahan advokad, permohonan ijin penelitian, permohonan perpanjangan penahanan, pengiriman berkas perkara elektronik, permohonan surat keterangan, permohonan izin penyitaan, pendaftaran perkara gugatan pidana ataupun perdata.

“Ada juga survey kepuasan masyarakat, survei indek presepsi korupsi,” kata Dr. H. Herri Swantoro SH, MH kepada media saat Soft Launching inovasi PTPS Online.

Agar program ini dapat terlaksana secara maksimal, pihak Pengadilan Tinggi Surabaya membutuhkan biaya besar. “Kami masih membutuhkan respon dari Mahkamah Agung, karena inovasi ini butuh biaya tidak sedikit. Kalau ada suport, saya berani selama 3 bulan inovasi ini akan terintegrasi,” tambahnya.

Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya ini untuk berharap, PTSP Online sebagai inovasi terbaru ini bisa menjadi presiden baik untuk perbaikan pelayanan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dr. Herri Swantoro juga mengatakan apabila PTSP Online bisa berjalan dengan baik di Pengadilan Tinggi (PT)  Surabaya nanti, kedepannya dapat diikuti oleh Pengadilan Tinggi se-Indonesia. “Ini pertama kali di Indonesia, jadi hanya Jawa Timur yang baru mencoba untuk mengadakan khusus pelayanan terpadu satu pintu online, di Provinsi lain masih belum,” tambahnya.

Sementara, Shodiqin, SH advokad Gerakan Putra Daerah (GPD) mengaku, Inovasi yang sudah digarap Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sangat membantu untuk masyarakat, terutama para advokad.

“Pelayanan ini sangat cepat dibanding dengan manual. Karena hanya butuh waktu cepat juga singkat untuk melakukan administrasi perkara di Pengadilan Tinggi,” ucap pria yang akrab disapa Cak Sodik kepada wartawan Media Online Derapnasional.com. (@Budi Rht)