Derap.id | Banyumas — Seorang pria bernama Listio Ariwibowo (39), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Gangguru, Rabu (25/2/2026)
pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diduga tewas akibat tersengat aliran listrik dari accu rakitan yang digunakannya untuk menyetrum ikan.
Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah RT 002 RW 006 Desa Karangnangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban sebelumnya berpamitan kepada keluarga sekitar pukul 07.00 WIB untuk mencari ikan di sungai dengan membawa alat setrum rakitan miliknya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Sarno (50), warga setempat, melihat seorang pria dalam posisi tengkurap menghadap ke bawah di aliran sungai dengan kedalaman air sekitar 20 sentimeter. Saat didekati, korban diduga sudah tidak bernyawa.
Saksi kemudian menghubungi Kepala Dusun I Desa Karangnangka, Miftah Hidayat, yang segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dusun II, Kodirin, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kedungbanteng untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama tim medis Puskesmas Kedungbanteng serta Inafis Polresta Banyumas langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pengecekan medis menyebutkan korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar satu hingga dua jam sebelum ditemukan.
Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban. Petugas memastikan korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari accu rakitan yang digunakannya untuk menyetrum ikan.
Dari keterangan warga, korban diketahui kerap mencari ikan dengan metode setrum dan biasanya dilakukan seorang diri. Aktivitas tersebut memang berisiko tinggi, terlebih dilakukan tanpa pengamanan memadai.
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan autopsi. Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan bahaya praktik penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, yang selain berisiko fatal bagi pelaku, juga merusak ekosistem perairan. Aparat diharapkan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan dengan metode berbahaya tersebut. (wd)
