Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalDi Balik Tambang Banyumas: Antara Isu Bohir, Izin Resmi, dan Ketegangan Publik

Di Balik Tambang Banyumas: Antara Isu Bohir, Izin Resmi, dan Ketegangan Publik

Derap.id | Banyumas — Dugaan adanya pemodal besar atau bohir di balik aktivitas pertambangan di Kabupaten Banyumas kembali mencuat dan memantik perdebatan publik. Isu ini mengemuka seiring aksi unjuk rasa mahasiswa yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tambang, khususnya di kawasan kaki Gunung Slamet.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menegaskan bahwa negara tidak membedakan latar belakang pemohon izin pertambangan. Menurutnya, izin diberikan murni berdasarkan pemenuhan syarat administratif, teknis, dan lingkungan.

“Semua warga negara Indonesia berhak mengajukan izin. Tetapi jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diberikan,” ujar Mahendra usai menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di kantornya, Senin (15/12/2025).

Mahendra menjelaskan, aktivitas tambang yang belakangan disorot, yakni di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, serta Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, berada di atas lahan milik warga lokal dan telah mengantongi izin resmi. Meski demikian, kepemilikan izin bukanlah cek kosong. Setiap pemegang izin wajib mematuhi kaidah pertambangan yang baik serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan.

Berita sebelumnya:
HMI Purwokerto Kecam Pernyataan ESDM soal Tambang Slamet, Soroti Risiko Tambang di Lereng Slamet
ESDM Jateng: Tambang Ilegal Dilarang, Aktivitas Pertambangan Banyumas Diawasi Ketat

Ia mencontohkan, tambang di Desa Baseh yang dikelola PT Dinar Batu Agung sempat dihentikan sementara lantaran ditemukan pelanggaran teknis. Perusahaan tersebut diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan. Sementara itu, tambang di Gandatapa milik PT Keluarga Sejahtera Bumindo juga mendapat peringatan karena metode penambangan dinilai membahayakan keselamatan pekerja.

“Jika kewajiban tidak dijalankan, ada tahapan pembinaan hingga penghentian total dan pencabutan izin,” tegasnya.

Kepala Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah, Mahendra Dwi Atmoko menegaskan komitmen pemerintah menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, terutama tambang ilegal. (istimewa)

Mahendra juga meluruskan polemik pernyataannya yang sempat viral, terkait anggapan masyarakat yang dinilai berlebihan atau “lebay” dalam menyikapi tambang di kaki Gunung Slamet. Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk meremehkan kekhawatiran warga.

“Saya hanya mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan secara berlebihan bencana di Sumatera dengan kondisi di sini,” katanya.

Namun klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwokerto tetap meragukan klaim bahwa tambang-tambang tersebut murni dimiliki masyarakat biasa. Ketua HMI Cabang Purwokerto, Ahmad Fikri Andriyanto, menilai logika kepemilikan tambang sulit dilepaskan dari keberadaan modal besar.

“Masyarakat biasa yang mana? Tidak mungkin masyarakat biasa punya tambang. Pasti ada bohir di dalamnya,” ujarnya lantang dalam aksi.

Berita sebelumnya:
HMI Purwokerto Kecam Pernyataan ESDM soal Tambang Slamet, Soroti Risiko Tambang di Lereng Slamet
ESDM Jateng: Tambang Ilegal Dilarang, Aktivitas Pertambangan Banyumas Diawasi Ketat

Selain mempertanyakan transparansi kepemilikan, HMI juga menuntut Kepala Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang dianggap melukai rasa keadilan publik.

Ketegangan ini menandai satu hal penting: persoalan tambang di Banyumas bukan sekadar soal izin administratif, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik, keadilan sosial, dan keberpihakan negara pada keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar. Di tengah tarik-menarik narasi antara regulasi dan kecurigaan akan bohir, transparansi menjadi kata kunci yang terus ditagih. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand