Derap.id | Banyumas – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Banyumas. Pemerintah memastikan seluruh aktivitas tambang wajib tunduk pada regulasi, mengedepankan keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas kritik publik dan mahasiswa terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menegaskan, tambang ilegal tidak memiliki ruang toleransi.
“Semua kegiatan tambang ilegal tidak boleh ada. Itu komitmen pemerintah,” tegas Mahendra.
Berita sebelumnya:
HMI Purwokerto Kecam Pernyataan ESDM soal Tambang Slamet, Soroti Risiko Tambang di Lereng Slamet
Menurutnya, tambang legal di Banyumas telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga izin lingkungan. Meski mayoritas tambang dimiliki warga lokal dan berada di lahan sendiri, kewajiban menerapkan kaidah pertambangan yang baik tetap tidak bisa ditawar.
ESDM, kata Mahendra, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang. Penambang yang melanggar akan mendapat pembinaan bertahap, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara, bahkan pencabutan izin jika rekomendasi teknis tidak dijalankan.
Terkait tambang di Desa Baseh, Mahendra menegaskan penghentian sementara bukan reaksi atas sorotan media sosial. Sepanjang 2025, lokasi tersebut telah dua kali menerima peringatan namun belum menindaklanjuti rekomendasi teknis, sehingga penghentian sementara menjadi langkah lanjutan yang tak terhindarkan.
“Tanpa viral pun, memang sudah masuk tahapan penghentian sementara,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
HMI Purwokerto Kecam Pernyataan ESDM soal Tambang Slamet, Soroti Risiko Tambang di Lereng Slamet
Selama masa penghentian 60 hari, penambang diwajibkan menata ulang kemiringan dan jenjang tambang, serta mengelola limpasan air agar tidak mencemari lingkungan. Rekomendasi tersebut juga diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, aktivitas tambang di Gandatapa, Kecamatan Sumbang, dipastikan telah mengantongi izin resmi. Namun, ESDM tetap memberikan peringatan karena ditemukan potensi bahaya akibat lereng yang terlalu terjal. Penataan ulang diwajibkan demi keselamatan pekerja.
Mahendra menegaskan, selama masa penghentian sementara, penambang dilarang membuka lahan baru. Penataan lokasi masih diperbolehkan, termasuk penggunaan alat berat, namun eksploitasi lanjutan tidak diizinkan.
“Izin pertambangan tidak melihat siapa pemohonnya. Semua diperlakukan sama. Kalau syarat tidak terpenuhi, izin tidak akan diberikan,” katanya.
Menanggapi data perizinan yang belum sepenuhnya tampil di sistem daring kementerian, Mahendra menyebut kendala teknis sebagai penyebab utama, terutama bagi penambang skala kecil. Pemerintah, kata dia, terus membuka ruang konsultasi agar pelaporan dapat berjalan optimal.
Melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, ESDM Jateng berharap aktivitas pertambangan di Banyumas dapat berlangsung secara legal, aman, dan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan. (wd)
