Derap.id | Banyumas – Tak tahan dengan keberadaan tiang listrik yang dianggap mengganggu lalu lintas jalan desa, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Aduan soal keberadaan tiang listrik PLN tersebut diterima langsung oleh H. Djoko Susanto, SH, selaku ketua Ketua Peradi SAI Purwokerto, yang menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga desa.
“Tiang listrik tidak seharusnya berada di badan jalan, itu jelas mengganggu. Lucunya, ketika warga meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang tersebut, malah warga diminta bayar. PLN pasang tiang tanpa sewa lahan, tanpa izin warga, tapi begitu masyarakat minta penertiban malah dibebani biaya,” ujar Djoko, Sabtu (1/11/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Desa Sokawera secara resmi sudah menyampaikan masalah ini melalui surat bernomor 400/39/2025, tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada Manajer ULP PLN Ajibarang. Dalam suratnya, Pemdes meminta relokasi atau pemindahan tiang listrik yang berada di Grumbul Semingkir, RT 08 RW 09, sebelah timur SD Negeri 2 Sokawera.

Dijelaskan dalam surat resmi tersebut bahwa posisi tiang sangat mepet dengan badan jalan, sehingga menyulitkan kendaraan, terutama roda empat, yang hendak melintas.
“Kami hanya minta tiang dipindah demi keselamatan pengguna jalan, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi kok disuruh bayar,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Sokawera, Mukhayat, menjelaskan, tiang listrik yang dimaksud berdiri di Jalan Desa Grumbul Semingkir, tepat di sebelah timur SDN 2 Sokawera, RT 08 RW 09. Posisi tiang yang terlalu dekat dengan jalan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan roda empat yang melintas.
“Kami hanya mengajukan permohonan relokasi tiang listrik itu karena posisinya sangat mepet dengan jalan. Harapan kami, PLN bisa membantu tanpa biaya, demi keselamatan warga,” ujar Mukhayat dalam surat permohonannya kepada PLN ULP Ajibarang.
Namun, setelah menunggu tanggapan, warga justru mendapat kabar adanya biaya pemindahan sebesar Rp3 juta lebih. Hal ini menimbulkan kekecewaan warga yang berharap relokasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial PLN terhadap keselamatan publik.
Pihak desa, lanjutnya, bahkan telah menyampaikan persoalan ini hingga ke Bupati Banyumas, namun belum ada hasil yang konkret. Warga pun kini berharap PLN meninjau kembali kebijakan biaya tersebut.
Kuasa hukum warga Sokawera dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, surat dari pemerintah desa merupakan proposal bantuan, bukan permintaan proyek berbayar.
“PLN sebenarnya sudah survei. Tapi yang kami maksud dari awal adalah permohonan bantuan relokasi tanpa biaya. Bukan permohonan yang dikenakan tarif,” tegas Djoko.
Sementara itu, Manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, menjelaskan bahwa penetapan biaya itu mengacu pada Perdir PLN Nomor 0133.P/DIR/2019 dan Keputusan GM Disjateng Nomor 079.K/GM-DJTY/2008.
“Surat dari Desa Sokawera kami terima tanggal 15 September 2025, kemudian kami survei tanggal 18 September. Setelah dihitung, muncul biaya sesuai ketentuan sebesar Rp3.085.842. Namun kami juga sudah menerima keberatan dari pihak desa, dan akan melakukan kunjungan ke Sokawera pada 3 November untuk menindaklanjuti,” jelas Rudy.
Ia menegaskan, PLN tetap akan mendukung penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah desa.
Kasus seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur dasar di desa. PLN sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru membebani rakyat kecil untuk memperbaiki kesalahan penataan yang dilakukan sendiri.
Djoko Susanto menyebut, PLN tidak boleh semena-mena memasang tiang di tanah desa atau milik warga tanpa izin resmi maupun kompensasi.
“Kalau pun perlu dipindah, mestinya PLN yang tanggung, bukan warga. Ini persoalan pelayanan publik dan tanggung jawab perusahaan negara,” ujarnya.
Warga berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi terbaik tanpa membebani masyarakat, mengingat pemindahan tiang listrik dilakukan demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas di wilayah Desa Sokawera. (wd)
