DERAP.ID ||| Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Antyo Harri Susetyo yang menjatuhkan Vonis terhadap Tiga Terdakwa Perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar.
Adapun Ketiga Terdakwa, yaitu Sumarji alias Marji, Rachmad Arga Dumilang Bin Agung Dwi, dan Bagas Shihabudin Bin Achmad Fathoni.
Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Selasa (14/10/2025). Maka saat itu Majelis Hakim menyatakan, bahwa para Terdakwa ternyata telah Terbukti secara Sah dan meyakinkan turut serta Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di Subsidi dan/atau Pendistribusiannya yang diberikan Penugasan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maka menjatuhkan Pidana terhadap masing-masing Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan dan Denda sebesar Rp.15 Juta, dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar, diganti dengan Kurungan 1 Bulan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim juga menetapkan terkait Masa Penahanan para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang Dijatuhkan, serta Memerintahkan Ketiga Terdakwa tetap Ditahan.
Dalam Perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H sebelumnya Menuntut agar kepada Ketiga Terdakwa Dijatuhi Pidana 4 Bulan Penjara dan Denda Rp.25 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan.
Kasus bermula saat Tim Kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada 13 Juni 2025 Menangkap Truk Tangki Isuzu Nopol: L-8515-UR bermuatan 5.000 Liter Bio Solar bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy di Kawasan Jalan Kenjeran. Sopir Truk Sumarji, tidak dapat menunjukkan Surat Dokumen Asal Barang.
Sehingga hasil dalam Penyelidikan mengungkap, bahwa Solar tersebut Dibeli dari Gudang Penimbunan di Bangkalan, Madura, melalui perantara bernama Tomi Ali (Penuntutan Terpisah), dengan Harga Rp.8.700 Per-Liter yang lebih Mahal dari Harga Subsidi Rp.6.800 Per-Liter.
Solar tersebut rencananya akan Dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang dengan Harga Rp.12.650 Per-Liter, maka menghasilkan Keuntungan selisih Harga bagi Terdakwa II dan III selaku Pengurus Perusahaan.
Adapun Barang Bukti (BB) berupa Truk Tangki Isuzu, muatan 5.000 Liter Solar, 55 Jirigen, Dua Mobil Pikup, dan Pompa Celup dinyatakan dirampas untuk Negara. Sedangkan sejumlah Dokumen Perusahaan dan Alat Ukur dikembalikan kepada pihak terkait.
Putusan ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa (JPU), namun Ketiga Terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih Pikir-pikir terhadap Vonis tersebut. (Bertus).
