DERAP.ID || SURABAYA – Lagi asik nimbang sabu-sabu dalam rumah, Arek Bulak Cumpat Gang 2 bernama Antok (37) tak berkutik saat diciduk Polisi Polres Tanjung Perak.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 2,86 gram, 1 bandel klip plastik dan skop warna putih yang terbuat dari sedotan, saat penangkapan itu
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, mengatakan, Selasa (14/6/2022), pelaku ditangkap setelah anggota Satreskoba melakukan pengawasan dan pemanutauan peredaran gelap sabu-sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Surabaya. Setelah itu, anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang sudah dicurigai,” ungkapnya.
Masih kata Kasat narkoba, setelah dinyatakan benar, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku, kemudian dapat dibekuk, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

“Saat ini, tersangka sudah mendekam didalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo dihadapan awak media. (Agus)