Sidang Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar Dengan Modus Pengelolaan Lahan Parkir Di Pasar Sepanjang Sidoarjo

0
279
Derap.id|| Surabaya,- Korban Lanny Ramli, dengan kasus penipuan Rp 1,5 miliar dengan modus pengelolaan lahan parkir di pasar Sepanjang Sidoarjo,

Terdakwa Ahmad Hanif Bin Koesrin

meluapkan kekesalannya waktu dihadirkan dalam Sidang yang bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kekesalan itu sempat Lanny untuk meluapkan dengan membongkar habis siapa sosok terdakwa Ahmad Hanif Bin Koesrin, Korban Lanny yang memberi kesaksian sambil menangis dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati dan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Khusaini S.H.
Korban Lanny sangat kesal dan merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Ahmad Hanif yang mantan pecatan Polisi. Bahkan untuk kasus penipuan yang menimpahnya tersebut, dia harus kehilangan seluruh uang pensiunanya selama bekerja di Universitas Unair dan juga rumahnya yang berada di Jalan Tambaksari, Surabaya.
“Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta, dia mengaku sebagai  contractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa Hanif selaku sub contractornya,” kata korban Lanny, yang mantan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Senin (6/6/2022).
Agar Korban Lanny untuk yakin berinvestasi, Ketut menunjukkan berkas-berkas MoU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Bahkan banyak yang menyakinkan dan mendukung semua temannya. Pas waktu,saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru, Terdakwa semakin kencang minta uangnya,” lanjutnya.
Menurut keterangan Lanny, terdakwa Ahmad Hanif sudah dianggap sebagai anak angkatnya sendiri setelah mengaku sebagai anak dari polisi Polda Jatim berpangkat Kompol dan keponakan anggota partai politik Nasdem.
“Terdakwa Hanif juga mengaku Katanya sebagai anak kiai. Sudah tak anggap anak sendiri pak hakim,” kata Korban Lanny dalam persidangan.
Begitu Korban Lanny sadar karna merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Disperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut Fiktif atau tidak ada sama sekali.
“Begitu saya cek ke disperindag Sidoarjo tidak ada proyek tersebut.Korban Lanny untuk berharap supaya terdakwa Hanif kembalikan uang saya,” ungkap Lanny.
Pada Bulan Januari 2021, Korban Penipuan Lanny Ramli dikenalkan oleh Ali Bahrowi dengan Ahmad Hanif dan Ketut Budha di Cafe Tos, Sepanjang Taman, Sidoarjo. Saat Ketut Budha memperkenalkan dirinya sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta sekaligus sebagai pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar Sepanjang.
Setelah semuanya saling kenal dengan korban Lanny, Ahmad Hanif dan Ketut Budha, mengajak Lanny Ramli dan Munculah tipu muslihatnya untuk mengiming imingi ikut berinvestasi lahan parkir di pasar Sepanjang dengan syarat harus menginvestasikan sebanyak Rp. 1,5 miliar dengan janji Lanny Ramli berhak mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun.
Pengelolaan lahan parkir tersebut akan di bagi hasil (Tripartid) antara Lanny Ramli, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Lanny Ramli juga dijanjikan akan  mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.
Akhirnya Lanny Ramli berinvestasi , Ahmad Hanif dan Ketut Budha memberikan SPK (Surat Perintah Kerja). Memberikan Surat Perjanjian Kerja Sama. Dan menunjukkan Berita Acara Pemenangan lelang. Juga memberikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan gambar rancangan denah pasar Sepanjang Sidoarjo.
Menunjukkan foto SK Bupati tanggal 17 Nopember 2015 tentang tindak lanjut selaku mitra kerjasama antara PT. Bangun Persada Nasifinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap Revitalisasi pembangunan pasar Taman dan terminal transit. Dengan Menunjukkan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Mochamad Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta.
Terdakwa juga memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan pasar Sepanjang tanggal 07 Maret 2021. Untuk memberikan dokumen jadwal waktu pelaksanaan pembangunan pasar sepanjang tanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan H.Mochamad Nasuchan Iswandi.
Memberikan terdakwa surat pernyataan pendanaan proyek pasar Sepanjang Sidoarjo yang ditanda tangani oleh para terdakwa yang berisi pernyataan dengan jatuh temponya tanggal 08 Februari 2021 dan apabila tidak terlaksana maka pihak kedua membatalkan.(@Budi Rht DERAP)