Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya Telah Menangkap Terpidana Ali Shodiiqin Mantan Kepala Sekolah SMP Swasta Di Surabaya

0
286
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi sebelah Kiri

DERAP.ID|| Surabaya,-  Tim Tabur (Tim Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Telah menangkap terpidana Ali Shodiiqin mantan Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya dengan kasus pencabulan anak didiknya sendiri dibawah umur.

“Terpidana Ali ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen pada Hari Rabu (11/5/2022)  sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya di jalan Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menerangkan bahwa, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur selama Januari 2022. Terpidana Ali ini, sambungnya, pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah pada salah satu SMP swasta di Surabaya. Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, Ali terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak salat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta langsung  melaporkan kepada kedua orang tuanya.

“Setelah tersangka menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama Hukuman 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Kasi Intelijen pidana badan itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(@Budi Rht DERAP.ID)