DERAP.ID|| Surabaya,- Pemilik Hotel Daffam di daerah Merr rungkut Surabaya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya sendiri dan anak kandungnya menjadi perhatian publik sebelum sidang dimulai ada Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan dari Lembaga masyarakat dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan di depan Pengadilan Negeri Surabaya.Pada hari Selasa (22/03/2022).
Dalam aksi from anti kekerasan untuk menyampaikan, bahwa terdakwa The IP didakwa dengan Pasal 44 ayat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 terkait Perlindungan Anak dan Perempuan oleh JPU Nur Laila,namun oleh para penegak hukum tidak dilakukan penahanan.
“Disini kami untuk menuntut Majelis Hakim segara melakukan penahanan terhadap, bahwa The Irsan pribadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mengunakan Rompi Tahanan terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain didakwa perkara KDRT Terdakwa IP Pemilik Hotel Daffam juga diduga melakukan Perselingkuhan dengan JT yang merupakan karyawannya terdakwa sendiri Pada tahun 2017 dengan adanya hubungan gelap tersebut JT sempat hamil lalu digugurkan kandungnya dan juga sempat dilakukan operasi Kiret di salah satu tempat Rumah Sakit Swasta.
Sejak pada Tahun 2017, IP merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar. Terdakwa dengan inisial IP. Pemilik hotel Daffam juga pernah selingkuhi karyawannya sendiri. Hingga karyawannya yang berinisial JT hamil diluar nikah. Jadi Janin dalam kandungan JT sempat juga digugurkan hingga perempuan itu Operasi kiret di rumah sakit swasta tepatnya di jalan Kenjeran.
Istrinya terdakwa IP Chrisney juga tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya tepatnya di rumah mertuanya. “Terdakwa IP setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi sangat menyimpang,” katanya.(@Budi R Derap.id)