Friday, September 20, 2024
HomeHukum KriminalTak Merasa Menjual Rumah Dilaporkan Ke Polisi,  Balik Menggugat Ke Pengadilan

Tak Merasa Menjual Rumah Dilaporkan Ke Polisi,  Balik Menggugat Ke Pengadilan

Ket.Foto; Ny.Lilin Ernawati, Penggugat.

DERAP.ID II Madiun – Pada hakekatnya setiap orang memiliki Hak yang sama didepan Hukum. Ketika ada perbuatan Hukum yang dilakukan oleh seseorang selaku personal atau perbuatan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,selaku institusi hukum , keadilan hukum yang berkeadilan menjadi hak konstitusional setiap orang untuk ditegakkan oleh para penegak hukum di negeri ini . Lilin Ernawati,warga Klorogan Geger Kabupaten Madiun akhirnya melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap Yusuf Roni,warga kota Madiun untuk mencari keadilan Hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/Pn.Mad tersebut saat ini sudah mulai diproses pada tahapan Mediasi di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Penggugat menguasakan kepada Wawan Sugiarto SH MH dan Arif Syuhaini SH sebagai Kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat menguasakan kepada Kantor Hukum Indra Priangkasa & Partners selaku Kuasa Hukumnya.

Pada Rabu,16 Maret 2022 kemarin telah dilakukan Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat yang masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Seperti yang dituturkan oleh Lilin Ernawati ( Penggugat ) kepada Media ini usai keluar dari ruang mediasi bahwa Mediasi tersebut belum mencapai titik temu dan ditunda pada pekan depan untuk melanjutkan proses Mediasi kembali. Menurut Penggugat alasan dia melayangkan Gugatan tersebut berkaitan dengan masalah terkait dengan SHGB miliknya yang saat ini dalam penguasaan Tergugat . Diceritakan lebih lanjut bahwa masalah itu terjadi sejak 2021 yang silam dimana saat itu Penggugat terlilit urusan dengan kredit pinjaman di Bank pada 2016 yang lalu dan angsuran kreditnya macet.

Disaat pihak Bank akan Melelang aset SHGB milik Penggugat yang dijadikan jaminan kredit, atas inisiatif teman Penggugat dicarikanlah solusi penyelesaian agar bisa menutup angsuran yang macet tersebut. Masih menurut Penggugat ada orang yang bisa membantu membayar atau menutup angsuran yang macet yang tak lain orang tersebut adalah Yusuf Roni ( Tergugat ) . Ditambahkan oleh Penggugat bahwa dirinya kaget saat usai angsuran yang macet tersebut dibayar atau ditutup oleh Tergugat di Bank , dirinya langsung diajak ke kantor Notaris dan saat itulah Penggugat baru mengetahui dan kaget jika ternyata akan dilakukan proses Jual Beli atau AJB antara dirinya dengan Yusuf Roni. Karena merasa tidak bermaksud menjual obyek atau SHGB miliknya dengan dalih Tergugat telah melunasi angsuran Penggugat di Bank,rencana AJB di Notaris tersebut batal dilakukan.

Masih menurut Penggugat kepada Media ini , setelah proses AJB di Notaris tersebut batal, masalah kembali muncul dengan dilaporkannya dirinya ke Polisi oleh Yusuf Roni dan Lilin Ernawati ( Penggugat ) ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan pasal Penipuan. Tak terima dirinya dijadikan Tersangka, Lilin Ernawati melalui Kuasa Hukumnya yakni Wawan Sugiarto SH MH dan Arif Syuhaini SH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yusuf Roni ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Indra Priangkasa & Partners, Wasno SH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa Mediasi ditunda pada Selasa pekan depan melalui pesan WhatShaap. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments