Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara pencurian data nasabah yang mengakibatkan Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.pada Hari Rabu kemarin (16/03/2022).
Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata sangat cukup lihai untuk melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).
Namun, aksinya tersebut akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu Bank tersebut mengatakan dirinya baru tahu kasusnnya setelah dihubungi kantor pusat.
“Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di ruang Kartika PN Surabaya.
Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.
“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.
Triyogo juga menjelaskan, setelah terdakwa Yevhen Kuzora berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.
“Rekening ditransfer kepunya orang Indonesia.Tapi rekeningnya fiktif. Jadi pelaku Yevhen Kuzora menyuruh orang untuk membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku Yevhen Kuzora bisa juga jadi mereka adalah komplotannya,” bebernya.
Sedangkan dari pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa Yevhen Kuzora, saksi juga menerangkan dari nilai transaksi yang sangat menonjol. Selain itu, dan juga muncul kecurigaan ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksinya tercatat di Surabaya.
“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah dari luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.
Perihal bagaimana terdakwa Yevhen Kuzora mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat Skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya.
”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya.
Sementara terkait kerugian, saksi juga mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.
Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia sangat kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000 akibat perbuatan terdakwa Yevhen Kuzora.
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.(@Budi DERAP.ID)