Berawal Dari Kerjasama Usaha Properti Berujung Saling Gugat Di Pengadilan

0
214
Foto : H Bambang Agus Prasmono SH ( Kuasa Hukum Penggugat ).

DERAP.ID II Madiun . Polemik terkait hutang piutang antara Aryudi Tri Wuriawan , warga Banjarejo kota Madiun dengan Tri Suhartatik dan Nasir serta Suyanto atau Hong yang diduga sebagai perantara akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Aryudi Tri Wuriawan atau yang biasa dipanggil Wawan itu akhirnya melayangkan Gugatan ke Pengadilan dengan Tri Suhartatik sebagai Tergugat I , Nasir sebagai Tergugat II dan Suyanto alias Hong sebagai Tergugat III .

Sidang Perkara Gugatan Perdata dengan nomor perkara 70 tersebut saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun dan sudah pada tahapan pemeriksaan saksi saksi di persidangan . Aryudi Tri Wuriawan selaku Penggugat, memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Arief Purwanto & Partners Madiun . Di dipersidangan pada Kamis 24 Pebruari 2022 kemarin Penggugat diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arief Purwanto & Partners  yakni H Bambang Agus Prasmono SH dan Rezza Dedi Effendi SH MH dan Suyanto alias Hong selaku Tergugat III diwakili kuasa hukumnya yakni Jonathan SH .

Dalam sidang yang digelar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus SH MH pada Kamis,24 Pebruari 2022 yang lalu Penggugat menghadirkan seorang saksi di persidangan . Dalam persidangan tersebut, saksi yang bernama Aris tersebut memberikan keterangan di depan Majelis Hakim bahwa saksi mengaku pernah diajak oleh Penggugat ( Aryudi Tri Wuriawan ) menagih di toko Sari rasa jalan Kutai kota Madiun menemui Suyanto alias Hong ( Tergugat III ) . Menurut saksi dirinya sempat bertemu dengan suyanto alias Hong dan mendengar perkataan dari Suyanto ” ojo rena rene ae to , ora penak karo kastemer. Tak bayar tak bayar “, Kata saksi Aris dalam bahasa jawa.

Aryudi Tri Wuriawan saat diwawancarai oleh wartawan media ini mengatakan bahwa pada 6 Januari 2016 yang lalu dirinya telah memberikan pinjaman uang sebesar 150 juta rupiah kepada Tri Suhartatik dengan jaminan sertifikat tanah rumah yang obyeknya berada di Lampung Metro Barat milik Nasir ( suami Tri Suhartatik ). Pinjaman tersebut menurut Aryudi diperjanjikan dengan kesepakatan jasa administrasi 10 % atau 15 juta/bulan selama 4 bulan dan jasa sebesar 50 juta rupiah . Menurut Aryudi bahwa dulu yang mengenalkan dirinya dengan Tri Suhartatik adalah Suyanto alias Hong .

Dan masih menurut Aryudi kepada wartawan media ini bahwa ada surat kesanggupan dari Suyanto alias Hong pada 29 April 2016 untuk membayar hutang tersebut pada 22 Mei 2016 dan menurut Aryudi ( Penggugat ) jika tidak dibayar , Suyanto alias Hong bersedia dilaporkan kepada pihak berwajib. Ternyata menurut Aryudi ( Penggugat ) kesanggupan tersebut tidak dipenuhi hingga sekarang. Terakhir kali menurut Aryudi bahwa  pada 17 Desember 2020 Tri Suhartatik membuat surat Pernyataan yang disaksikan juga oleh Hong sanggup membayar Kepada Aryudi alias Wawan sebesar 150 juta rupiah setelah jatuh tempo deposito. Masih menurut Aryudi ( Penggugat ) bahwa dirinya oleh Hong pernah dijanjikan keuntungan sebesar 60 juta dan  Umroh . Selain melayangkan Gugatan tersebut , kepada wartawan media ini Aryudi juga menyatakan berencana akan melaporkan secara Pidana kepada Tergugat III ( Suyanto alias Hong ) .

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat III ( suyanto alias Hong ) yakni Jonathan D Hartono SH saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya menolak atas dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat. Menurut Jonathan bahwa sebenarnya justru Kliennya ( Suyanto alias Hong ) dalam posisi hanya membantu Aryudi ( Penggugat ) agar uangnya bisa segera dikembalikan oleh Tri Suhartatik. Ditambahkan oleh Jonathan D Hartono SH bahwa terkait adanya surat Pernyataan atau Surat Kesanggupan dari Kliennya tersebut menurutnya adalah hanya sepihak dan kliennya merasa hanya tiba tiba diminta untuk tanda tangan saja.

Ket.Foto : Jonathan D Hartono SH. ( Kuasa Hukum Tergugat III ).

Masih menurut Jonathan D Hartono  kepada wartawan media ini bahwa sebenarnya awalnya masalah tersebut adalah soal kerjasama antara Penggugat dengan Tri Suhartatik dan suaminya ( Nasir ) terkait usaha property atau Perumahan. Dikatakan oleh Jonathan bahwa karena adanya Pandemi Covid 19 terjadi Force Major dan usaha Perumahan tersebut terkena dampak dan berakibat belum bisa terselesaikannya pinjaman kepada Penggugat. Jonathan SH juga mengatakan bahwa pihaknya berencana juga akan menggugat Tri Suhartatik .

Sementara itu sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kota Madiun kembali ditunda pada pekan depan dengan agenda Kesimpulan.( Jhon ).