DERAP.ID|| Surabaya,- PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Surabaya sebagaimana dalam Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020.
Sampai dengan berita Online DERAP.ID ini diturunkan, terhadap pemberesan Boedel Pailit PT kedap Sayaaq, Kurator atas nama Agung Dwijo Sujono SH tidak pernah berkoordinasi dalam setiap rapat kreditur termasuk tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pemberesan boedel pailit secara yang sangat jelas mengenai besaran kewajiban dan jumlah Kreditur sehingga hal ini sangat disayangkan oleh Pihak PT Kedap Sayaaq yang dalam hal ini merupakan Perusahaan Asing yang telah berkontribusi untuk Negara Indonesia.
Banyak sekali kejanggalan dalam pemberesan boedel pailit PT kedap Sayaaq diantaranya, Besaran Jumlah Kewajiban kepada Kreditur dan Jumlah Kreditur yang selalu ditutup-tutupi oleh Kurator Agung Dwijo Sujono SH kepada Debitur PT Kedap Sayaaq selain itu juga terhadap lahan tambang yang menjadi sumber pembayaran yang di teruskan oleh PT Long Coal Indonesia pun tidak ada pertanggungjawaban tentu hal ini menjadi suatu tanda tanya yang besar.
Selain itu, Kurator Agung Dwijo Sujono SH dalam proses pemberasan boedel pailit telah melakukan lelang terhadap asset PT Kedap Sayaaq dalam pailit pada akhir 2020 yang diketahui pada priode Oktober sampai dengan
Saat ini sedang terjadi kekosongan Hakim Pengawas.
Banyaknya kejanggalan terhadap proses pemberesan boedel pailit oleh Kurator Agung Dwijo Sujono SH. Melalui Konsultan Hukum salah satu Pengurus PT kedap Sayaaq kemudian membawa permasalahan tersebut ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum yang saat ini sedang di proses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri dan diharapkan menjadi perhatian khusus untuk melindung para inventor di Indonesia terutama perusahaan penanaman modal asing.
Bahwa, dikonfirmasikan oleh Darmanto Hadi., SH., MH salah satu Tim dari Kantor Hukum Milka Salindeho SH., MH pada saat ini Kurator Agung Dwijo Sujono SH melalui Pengacara Kam Liang Nio., SH., MH juga melakukan upaya hukum Gugatan Lain-lain melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Kedap Sayaaq Dalam Pailit yang pada substansi gugatan adalah menegai perbuatan korporasi pada tahun 2013 dan 2014 terkait perjanjian pinjaman uang kepada perusahaan afiliasi yang jelas-jelas adalah tindakan korporasi yang lumrah dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usaha.
Terungkap dalam persidangan dengan Agenda Saksi, Kurator Agung Dwijo Sujono SH melalui Pengacara Kam Liang Nio SH., MH menghadirkan Saksi atas nama Anissa yang merupakan karyawan PT Kedap Sayaaq bahwa telah menerima hak sebagai kreditur pada pembagian tahap pertama, akan tetapi terhadap nilai yang diterima tidak sesuai dengan data yang tercatat yang mana dalam dokumen dalam bentuk kopi tertulis kreditur atas nama Anissa menerima uang senilai Rp. 10.000.000,- akan tetapi dalam pengakuan persidangan yang diterima adalah Rp 22.000.000,- tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan janggal.
Bahwa, Penggugat Kurator Agung Diwijo Sujono SH melalui pengacara Kam Liang Nio SH., MH dalam dua agenda Saksi diketahui tidak menghadirkan Saksi yang berkopeten sehingga hal ini tentu mengambarkan ketidaksempurnaan Gugatan yang diajukan dan Majelis Hakim berkalli-kali dalam persidangan mengingatkan Penggugat untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan Substansi Gugatan yang diajukan dan tidak melebar kepada hal yang tidak ada kaitannya dengan gugatan.
Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Pengurus PT Kedap Sayaaq dalam pailit berharap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dapat melihat dan mempertimbangkan permasalahan ini dengan cermat sesuai dengan asas-asas keadilan dan menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Kurator Agung Diwijo Sujono SH melalui Pengacara Kam Liang Nio SH., MH.(@Budi DERAP.ID)