DERAP.ID|| Surabaya,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki sepuluh bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Rabu (12/01/2022).
Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan Hakim Mohammad Basir diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Mohammad Basir saat membacakan vonis.
Hakim Mohammad Basir juga menilai, yang memberatkan hukuman pada kedua oknum polisi sesuai perbuatan kedua terdakwa juga merugikan korban dan terdakwa itupun tidak mengakui perbuatannya.
“Untuk hal yang bisa meringankan terdakwa karna masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Basir dengan membacakan putusannya.
Dalam amar putusan, majelis Hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban untuk memberikan ganti kerugian dari terdakwa oknum Polisi Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada pihak korban Wartawan Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.
Putusan Hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa oknum polisi penganiayaan dengan Hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, pada Hari Rabu (01/12/2021).
Kasus ini berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Maret 2021 Nurhadi Jurnalis Tempo tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi oleh panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Nurhadi menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan dari keluarga pihak perempuan mengaku tidak kenal dengan orang tersebut (Nurhadi Jurnalis Tempo)
Setelah itu, Korban Nurhadi Jurnalis Tempo didorong untuk menjauh ke belakang gedung diduga seorang ajudan pejabat. Telepon genggam Nurhadi Jurnalis Tempo juga dirampas, dan dikata-katai yang nggak pantas dan juga diancam mau di Bunuh.
Tapi tidak berhenti begitu saja. Nurhadi Jurnalis Tempo langsung dibawa Oleh Oknum anggota diduga dari kesatuan TNI untuk dibawa ke sebuah pos dengan ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi Jurnalis Tempo akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah dalam perjalanan, Nurhadi Jurnalis Tempo dibawa kembali ke gedung tempat Resespi Pernikahan untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Nurhadi Jurnalis Tempo, langsung di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Setelah itu, disodorkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai mengganti kerusakan telepon genggam milik Nurhadi Jurnalis Tempo. Namun oleh Korban Nurhadi ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Nurhadi Jurnalis Tempo Sendiri pulang ke rumah juga diantar oleh dua orang mengaku sebagai anggota polisi pada Hari Minggu tepatnya Tanggal 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Nurhadi sendiri mengalami luka robek di bibir dan dadanya langsung sesak susah bernafas akibat pemukulan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai sekarang Nurhadi Jurnalis Tempo masih inggat betul oknum yang menganiaya dirinya sewaktu kejadian yang menimpanya sewaktu menjalankan Tugasnya sebagai Jurnalis.(@Budi R Derap.id)