DERAP.ID II Madiun – Seorang wanita berinisial V (37) warga Griya Salak, Mojorejo,Taman,Kota Madiun yang mengaku sebagai istri siri seorang mantan camat di salah satu wilayah di Kabupaten Madiun melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Madiun ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/Pn.Mjy tersebut pada Rabu 29 Desember 2021 kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr.Bayu Adhypratama,SH MH tersebut, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin Purwanto SH. Hingga dimulainya Sidang pertama tersebut para Tergugat yakni inisial i , warga Nambangan kidul Kota Madiun sebagai Tergugat I , Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai Tergugat II , Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun sebagai Tergugat III , Sekda Kabupaten Madiun sebagai Tergugat IV dan Bupati Madiun sebagai Tergugat V tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunda dan akan dibuka kembali pekan depan .
Wanita yang berinisial V ( Penggugat ) tersebut saat diwawancarai oleh wartawan media ini usai keluar dari ruang sidang mengatakan beberapa alasan mengapa hingga dirinya melayangkan Gugatan. ” saya mengajukan Gugatan terhadap suami siri saya yakni ( inisial I ) mantan seorang camat di salah satu wilayah di Kabupaten Madiun ( Tergugat I ) dengan beberapa permintaan, diantaranya minta supaya diceraikan dengan suami siri saya tersebut dan minta agar suami siri saya dipecat dengan tidak hormat “, Kata V yang minta kepada wartawan media ini agar namanya dibuat inisial saja.
Lebih lanjut dikatakan oleh V bahwa suami sirinya itu dia anggap sudah melanggar PP . Dikatakan bahwa dirinya mulai menjalin hubungan dengan suami sirinya ( Tergugat I ) sejak januari 2021 yang lalu. Dan menurutnya pada bulan Agustus yang lalu dia melakukan nikah siri dengan i ( Tergugat I ). Kepada wartawan media ini, V juga mengaku saat nikah siri tersebut dirinya diberi mas kawin uang sebesar 1 juta rupiah. Alasan lainnya hingga dirinya terpaksa mengajukan gugatan ini , V mengaku karena surat yang dilayangkan kepada inspektorat hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Seperti apa nantinya ujung dari perkara tersebut, tentunya proses di Pengadilanlah yang akan menjawab. ( Jhon )