Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalDua Napi Pelaku Penipuan Online Di Toko Barokah Divonis 3 Tahun Penjara

Dua Napi Pelaku Penipuan Online Di Toko Barokah Divonis 3 Tahun Penjara

DERAP.ID II Madiun  –  Dua orang Narapidana (Napi) Narkoba Lapas Pemuda Madiun yakni Deddy dan Deni yang menjadi Terdakwa kasus penipuan belanja sembako di Toko Barokah yang ada di jalan Agus Salim Kota Madiun dengan modus Transfer Fiktif akhirnya diganjar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan vonis masing masing 3 Tahun Penjara . Vonis 3 Tahun tersebut lebih tinggi satu tahun dari Tuntutan Jaksa yakni 2 Tahun. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale SH dengan Hakim Anggota Endratno Rajamai SH MH dan Dian Mega Ayu SH MH pada Kamis,30 Desember 2021 kemarin mengagendakan Pembacaan Putusan.

Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale SH yang membacakan Putusan dalam sidang tersebut menyatakan bahwa kedua Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan Penipuan terhadap Toko Barokah yang mengakibatkan kerugian sebesar 42 juta lebih . Secara Hukum semua unsur telah terpenuhi dan oleh karenanya kedua Terdakwa yakni Deddy dan Deni harus dijatuhi Hukuman sesuai Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga mengambil referensi pendapat hukum dari beberapa buku karya ahli Hukum Pidana. Perbuatan kedua Terdakwa juga dianggap bisa meresahkan dan merugikan masyarakat .

Dua Terdakwa yang masih mendekam di Lapas karena kasus Narkoba tersebut harus lebih lama lagi hidup di penjara setelah Hakim memvonis 3 Tahun Penjara atas perkara penipuan yang mereka lakukan dengan modus belanja sejumlah barang Sembako di Toko Barokah melalui pesan WhatShaap . Kemudian para Terdakwa tersebut mengirim tanda bukti transfer yang ternyata Fiktif. Pihak Toko Barokah yang tidak cek secara langsung atas transfer dari pelaku, telanjur menyiapkan barang barang pesanan Pelaku dan diambil oleh jasa Grab. Kejadian tersebut berulang hingga 3 kali baru ketahuan jika ternyata bukti transfer yang dikirim oleh Pelaku Fiktif alias tak ada Uang yang masuk ke rekening Pemilik Toko Barokah.

Atas Putusan tersebut , kedua Terdakwa menyatakan pikir pikir selama satu minggu ,apakah menerima Putusan tersebut atau akan  Banding . Jaksa Penuntut Umum Fikki juga menyatakan pikir pikir. ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments