Fakta Napi Yang Menipu Dengan Modus Belanja Online Via WhatsAppTerungkap Di Persidangan

0
342
Foto : Dua Terdakwa Penipuan saat sidang yang digelar secara Online.

DERAP.ID II Madiun . Sidang perkara penipuan dengan modus belanja sejumlah barang kebutuhan rumah tangga via WhatsApp ke Toko Barokah yang ada di jalan H Agus Salim Kota Madiun yang dibayar via transfer yang ternyata fiktif dengan Terdakwa Deni E dan Dedy EW ( Napi kasus Narkotika ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Pemuda Klas II Madiun, pada Senin, 6 Desember 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale,SH MH dengan Hakim Anggota Endratno Rajamai,SH MH dan Ny Dian Mega Ayu,SH MH tersebut mengagendakan sidang Pemeriksaan Terdakwa.

Yang Terungkap dipersidangan faktanya seperti ini . Menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim ,Terdakwa mengakui bahwa sesuai aturan, Napi tidak boleh membawa atau menggunakan HP didalam Lapas. Tapi Terdakwa mengaku secara sembunyi sembunyi membawa HP sendiri dan dipergunakan untuk alat melakukan penipuan terhadap Toko Barokah. Modusnya adalah dengan memesan sejumlah barang atau sembako melalui pesan Whatshaap ke Toko Barokah. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih mendekam di Lapas Pemuda Klas II Madiun pada bulan Juni 2021 yang lalu. Terjadi 3 kali pemesanan dengan cara membayar via Transfer Bank yang semuanya pakai bukti transfer fiktif.

Dari tiga kali pemesanan tersebut , nilai total uang yang harus dibayar mencapai sekitar 42 juta lebih . Modus penipuan tersebut terbongkar saat pemilik Toko Barokah Deddy Santoso akan mengambil uang ke Bank dan ternyata bukti transfer yang dikirim Pelaku melalui Whatsaap tersebut fiktif alias palsu dan tidak ada dana masuk . Atas perbuatan pelaku tersebut,Toko Barokah dirugikan sekitar total 42 juta lebih.Terdakwa mengaku menggunakan aplikasi Teaples yang dipelajari oleh Terdakwa dari Youtube untuk mendisaine pembuatan atau mengEdit Bukti transfer palsu yang dikirim ke Toko Barokah tersebut.

Terungkap dipersidangan saat Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale,SH MH mencecar kedua Terdakwa yakni Deddy E dan Deni E W . Rentetan pertanyaan Hakim dijawab oleh kedua Terdakwa bahwa , barang barang belanjaan seperti Minyak goreng , deterjen , kecap , bumbu masakan dan sabun cuci piring yang dipesan terdakwa tersebut diambil oleh jasa kurir Grab yang diorder oleh Terdakwa hingga akhirnya ditangkap polisi atas laporan korban ( Toko Barokah ) .Barang barang tersebut sempat dibawa ke Sragen dan Ngawi .

Perkara Penipuan dengan modus transfer fiktif tersebut yang di BAP penyidik dan di Dakwaan JPU hanya menyeret dua Terdakwa yakni Deddy E dan Deni E W , tapi fakta dipersidangan kedua Terdakwa tersebut mengaku ada pelaku lain yakni sesama Napi yang dalam perkara ini tidak ikut dijerat. Terdakwa dalam keterangan dipersidangan menyebut nama Novi , Bagus dan Lukman Hakim yang ikut berkomplot menjual dan menikmati hasil kejahatan penipuan tersebut. Diakhir pemeriksaan terdakwa tersebut, keduanya sempat meminta ijin Majelis Hakim untuk menanyakan kepada Jaksa terkait kedua orang yang disebut oleh Terdakwa tapi tidak ikut diproses.

Di persidangan tersebut, terdakwa juga mengaku kalau uang hasil penjualan barang barang hasil kejahatan tersebut telah habis dibagi bagi ke semua pelaku sesuai perannya masing masing. Terdakwa juga mengatakan bahwa sebagian uangnya dikirim ke keluarga untuk kebutuhan anak sekolah . Sebagian uangnya juga dipakai untuk Judi Online oleh Terdakwa dengan alasan agar uang transfer hasil penjualan barang barang tersebut dapat dicairkan . Terdakwa juga mengaku uang hasil Penipuan tersebut telah habis dan tidak tersisa sama sekali.

Akhirnya sidang ditunda dua minggu kedepan untuk agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Fikki dari Kejari Kota Madiun. Saat media ini menanyakan kepada Jaksa terkait dengan adanya pelaku lain yang disebut oleh Terdakwa di persidangan, Jaksa Fikki mengatakan bahwa yang ada di BAP ya hanya dua Terdakwa itu saja yang sekarang ini diproses di Pengadilan . Menurut Fikki mungkin perkaranya dipisah dan ditangani oleh Jaksa lain.  ( Jhon ).