Hakim Endratno Rajamai Berkata : “Terdakwa Bisa bohongi Jaksa, Tapi Takkan Bisa Bohongi Hakim “

0
377

DERAP.ID  ||  Madiun – Lanjutan sidang perkara penipuan via online dengan modus belanja barang melalui pesan Whaatshap dengan transfer fiktif yang dilakukan oleh dua orang Terdakwa berstatus Napi yang saat ini masih mendekam di Lapas Pemuda Klas II A Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun pada Senin 8 November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmad . Ada yang menarik dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yakni saksi korban Deddy Santoso dan Avvisa Herlina Prasetya selaku pemilik Toko serta Suparti selaku Kasir Toko tersebut .

” Kemana sekarang barang barang belanjaan yang telah dibawa oleh Terdakwa tersebut dan apakah sudah dikembalikan ? ” , Tanya Hakim anggota Endratno Rajamai kepada saksi dan saksi menjawab tidak tau . Saat itu Hakim Anggota yang bernama Endratno Rajamai dengan tegas mengatakan ” mereka bisa membohongi Jaksa dan saksi tapi tidak akan bisa membohongi hakim ” . Dikatakan lebih lanjut oleh Endratno Rajamai yang selama ini dikenal sebagai sosok Hakim yang tegas,berani,disiplin dan keras tersebut bahwa nanti bakal diungkap kemana raibnya barang barang belanjaan yang telah dibawa oleh Terdakwa tersebut .

Dua orang Terdakwa yang berstatus Napi tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Didakwa bahwa sekira bulan Juni 2021 yang lalu telah melakukan penipuan terhadap Toko Barokah yang berada di jalan Agus Salim Kota Madiun dengan modus berbelanja sejumlah barang seperti sabun , deterjen , sabun cuci piring dan sejumlah barang lainnya melalui pesan Whatshaap dengan pembayaran via transfer bank . Transaksi pemesanan belanja barang tersebut sempat dilakukan oleh dua Terdakwa hingga empat kali transaksi  dalam waktu dua hari .

Namun ketika selang beberapa hari pemilik Toko Barokah yakni Deddy Santoso mengecek di Bank ternyata tidak ada uang yang masuk dan ternyata bukti transfer yang dikirim via WA oleh Terdakwa Fiktif . Akibat perbuatan dari dua orang Terdakwa tersebut ,Korban Deddy Santoso mengaku telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Total 42 juta lebih . Modus lain dari dua Terdakwa yakni mencatut nama Artis dengan mengaku bernama Ayu Dewi dan Fifi . Dua Terdakwa juga memanfaatkan jasa Grab sebagai kurir saat mengambil barang pesanan belanjaan tersebut .

Dalam perkara tersebut,sejak masih proses penyidikan di Kepolisian,Korban juga didampingi oleh Pengacara Aditya Setyo Raharjo SH yang saat sidang kemarin nampak  ikut hadir di ruang sidang. Sidang akhirnya ditunda dan akan digelar lagi pada Senin depan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.Akankah bakal terungkap kemana barang belanjaan yang telah dibawa oleh Terdakwa tersebut mengalir ? Kita tunggu persidangan berikutnya . ( Jhon ).