Napi Pelaku Penipuan Online Di Toko Barokah Mulai Disidang Di PN Madiun

0
282
Foto : Suasana di persidangan PN Kota Madiun .

DERAP.ID II Madiun  –  Kasus penipuan via online atau Whatsaap dengan modus belanja barang kebutuhan rumah tangga dengan pelaku dua orang Napi yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Madiun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmad , SH dengan hakim anggota Endratno Rajamai SH MH , dan Mega SH pada Senin, 1 November 2021 mengagendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Fikki Aminullah SH . Dua Terdakwa yakni Deni erdianto dan Dedi EW yang saat ini masih didalam Lapas Pemuda Klas II Madiun dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan.

Dua Terdakwa tersebut seperti pernah diberitakan oleh Media ini sebelumnya pada 19 Juni 2021 dan 20 Juni 2021 yang lalu dengan modus belanja beberapa barang kebutuhan rumah tangga , melalui pesan Whaatshap menghubungi admin Toko Barokah yang berada di jalan Agus Salim Kota Madiun . Terdakwa juga mengirim bukti transfer melalui Whaatshap sebagai tanda pembayaran . Setelah pihak Toko Barokah menyiapkan barang pesanan , lalu barang pesanan tersebut diambil oleh jasa kurir angkut dan barang pesanan tersebut dibawa ke wilayah Ngawi .

Setelah beberapa hari , pemilik toko  Barokah Deddy Santoso ke Bank untuk croscek , ternyata tidak ada uang masuk dan diketahui ternyata transfer tersebut Fiktif . Setelah kejadian pertama tersebut , terdakwa bermaksud akan memesan sejumlah barang lagi , dan pihak Toko Barokah yang sudah lapor Polisi saat itu didampingi oleh Pengacara Aditya  Setyo R , SH akhirnya berhasil mengungkap Penipuan tersebut yang ternyata pelakunya ada dua orang Napi Lapas Pemuda Klas II Madiun .Dari kejadian tersebut , pihak Toko Barokah telah dirugikan sekitar 42 juta lebih. Seperti yang ada dalam Dakwaan juga , diketahui bahwa Terdakwa membuat desaine bukti transfer fiktif tersebut menggunakan HP didalam Lapas .

Setelah JPU Fiki membacakan Dakwaan , sidang yang digelar secara Online tersebut oleh Ketua Majelis Hakim akhirnya ditunda minggu depan guna memeriksa saksi saksi . ( Jhon )