Monday, April 28, 2025
HomeHukum KriminalMayapada Kota Madiun & APRTNI Gelar Konsolidasi Nasional Bahas " Konflik " Dengan...

Mayapada Kota Madiun & APRTNI Gelar Konsolidasi Nasional Bahas ” Konflik ” Dengan KAI

DERAP.ID II Madiun  –  Perkumpulan Mayapada Pinasthi Kota Madiun yang diketuai oleh Darmianto, mengadakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan komunitas atau organisasi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia yang ada di Jawa Timur , Jawa Tengah dan Jawa Barat pada Kamis, 21/10/2021 di Gedung Pertemuan DPC PDIP Kota Madiun . Rapat konsolidasi dalam rangka Menyelaraskan Langkah Perjuangan Bersama tersebut diikuti oleh komunitas atau organisasi se Jawa Timur , Jawa Tengah dan Jawa Barat seperti dari KPRTN ( komunitas penghuni rumah dan tanah negara ) Jakarta , APRTNI Cabang Semarang , Paguyuban Kampung Kongan Kediri , PPRN Madiun , Mayapada Raya Jombang , APRTNI Cabang Malang, APRTNI Cabang Lumajang , FPRN Bandung , APRTNI Surabaya , MADAS Madura Asli , Jember, Magelang , Solo ,Cirebon , Purwokerto dan Jogja .

Ahmad syafii selaku Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia dalam keterangan persnya mengatakan bahwa rapat konsolidasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi antara organisasi organisasi atau komunitas yang ada di masing masing daerah guna mengawal dan memperjuangkan hak para penghuni rumah negara dan pengelola tanah  garapan  yang selama puluhan tahun ini masih berkonflik dengan PT KAI .
” kami akan terus menagih janji kepada Pemerintah untuk secepatnya memenuhi janjinya untuk memberikan Kepastian Hukum terkait hak warga akan tanah dan rumah negara yang telah dihuni , ditempati dan dikelola puluhan tahun .

Menurut Ahmad syafii , apakah akan  diberikan sertifikat Hak Milik , Hak Guna atau Hak Pakai , itu terserah Pemerintah dan yang penting itu bisa menjadi Payung Hukum”, Kata Ahmad Syafii kepada media ini . Lebih lanjut dikatakan bahwa Tanah dan Rumah yang selama ini adalah tanah negara yang merupakan tanah terlantar dan faktanya sudah dihuni, ditempati dan dikelola selama puluhan tahun oleh warga , sesuai kebijakan dan intruksi Presiden ya harus segera diberikan kepada warga masyarakat .

Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu dalam rapat terbatas kabinet Presiden telah menyampaikan Pernyataan seperti ini : Saya telah menyampaikan Konsesi yang diberikan pada Swasta maupun BUMN kalau ditengahnya ada Desa,  ada Kampung yang sudah bertahun tahun hidup disitu kemudian mereka menjadi bagian dari Konsesi itu. Ya siapapun pemilik Konsesi itu ” Berikan ” ,berikan kepada masyarakat kampung Desa Kepastian Hukum ,saya sampaikan kalau yang diberikan Konsesi itu sulit sulit , Cabut Konsesi nya. Saya sudah perintahkan Cabut Seluruh Konsesinya tegas tegas .

Dalam rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut juga dikatakan oleh Sekjen Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia Ny.Timur Afiati Widodo bahwa rencananya pada bulan Desember ini akan mengadakan Konggres guna menghasilkan Rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah untuk meminta Payung Hukum bagi warga yang selama ini menguasai tanah dan bangunan supaya mendapatkan kepastian hukum akan Haknya . ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments