DERAP.ID II Ngawi . Seperti yang telah diberitakan oleh Media ini beberapa waktu yang lalu , kisruh dan kegaduhan terkait penggusuran atau pengambil alihan oleh Perhutani KPH Ngawi terhadap lahan lahan hutan yang selama ini dikelola oleh warga pinggiran hutan guna menopang kebutuhan ekonomi sehari hari bagi para pesanggem , kini nyaris ` berpotensi ` Merampas ` keberlangsungan hidup para Pesanggem. Bagaimana tidak , sudah puluhan tahun para Pesanggem ini , menggantungkan sumber pendapatan dari bertani , tiba tiba lahan lahan yang mereka garap harus diambil alih untuk perkebunan Tebu , program Perhutani dengan Pihak Ketiga atau Corporate. Kalau sudah seperti itu , siapa nantinya yang lebih diuntungkan ? Apakah Negara , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Perhutani , Pihak Ketiga atau Corporate atau Warga miskin yang menggantungkan sumber penghasilan dari bertani atau yang lebih dikenal dengan sebutan Para Pesanggem ?
Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diharapkan mau dan bisa mengkaji serta meninjau ulang terhadap program Agroforestry Tebu Mandiri ( ATM ) atau Perkebunan Tebu di KPH Perhutani Ngawi tersebut daripada nantinya muncul anggapan ` merampas pangan rakyat / pesanggem ` jika ternyata Program tersebut tidak Pro Rakyat .
Kegaduhan warga masyarakat ( ratusan pesanggem ) khususnya yang terjadi di wilayah Perhutani KPH Ngawi bagian barat tersebut tak boleh diabaikan . Keutamaan terhadap keberlangsungan hidup dan kesejahteraan serta kemakmuran warga masyarakat ( para pesanggem ) semestinya menjadi prioritas perhatian pemerintah yang dalam hal ini leading sektornya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perhutani . Bukan lantas diabaikan, dengan dalih dan alasan yang mengatasnamakan Legalitas Formal yang ujung ujungnya ada pihak ketiga yang sengaja  `diuntungkan` .
ADM Perhutani KPH Ngawi yakni Tulus , yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait ` Kegaduhan ` pengambil alihan atau penggusuran lahan hutan yang selama ini menjadi lahan garapan untuk bertani bagi para Pesanggem yang akan dirubah menjadi perkebunan Tebu Mandiri tersebut mengatakan bahwa menurutnya Program Agroforestry Tebu Mandiri ( ATM ) tersebut merupakan program Perum Perhutani dalam rangka untuk mendukung program Swa Sembada Gula Nasional adalah Legal .
Tulus beralasan, bahwa Program Agroforestry Tebu Mandiri atau ATM tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai SK Menteri LHK Nomor : SK.4623/MenLHK-PHPL/UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH jangka waktu 10(sepuluh) Tahun 2019 – 2028 Periode 2021 – 2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan ( KP ) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur . ( Jhon )