
DERAP.ID II Ngawi – Penanaman Tebu Mandiri di lahan para Pesanggem (petani penggarap lahan hutan), yang salah satunya terjadi di RPH Komplang, BKPH Pandean, Kecamatan Karang anyar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sungguh mematikan sumber pangan para pesanggem di wilayah tersebut. Lahan di area hutan tersebut sudah puluhan tahun mereka ( pesanggem ) garap sebagai sumber mata pencaharian sehari hari, namun saat ini lahan lahan tersebut dibajak paksa dengan menggunakan Traktor yang diduga atas perintah seorang oknum Mantri atau KRPH Perhutani bernama Putranto.
Lebih mirisnya lagi , tanaman yang telah terlanjur ditanam oleh para Pesanggem tersebut , langsung digusur, diuruk tanah, diratakan dan dibajak menggunakan Traktor. Salah satunya menimpa pasangan suami istri yang menanam tanaman Lombok atau Cabe ini dipaksa harus mencabuti sendiri tanaman Lomboknya meski belum waktunya dipanen. Pasangan suami istri (Pesanggem) tersebut kepada wartawan media ini yang mendatangi langsung di Lahan Hutan tersebut pada Senin, 27/09/2021, mengatakan bahwa sebelum lahan yang telah mereka tanami Lombok itu diratakan dan dibajak paksa menggunakan Traktor oleh orang suruhan oknum Perhutani tersebut, mereka didatangi oleh Oknum Mantri Perhutani yang bernama Putranto dan diberitahu jika lahan tersebut akan dibajak dan pasangan pesanggem tersebut diminta untuk mencabuti sendiri tanaman Lomboknya dan jika tidak mau , dikatakan akan langsung diurug dan diratakan tanahnya .

Atas pemberitahuan tersebu , pasangan suami istri pesanggem tersebut dengan sangat terpaksa dicampur kesedihan yang begitu mendalam , mencabuti tanaman Lomboknya dan harus memetik paksa lombok tersebut. ” kulo mboten ngerti pak, terus pripun niki mangke . Dinten jumat niku kulo diparani kaleh pak Mantri , ngomong menawi taneman lombok kulo supados dipun jeboli piyambak, menawi mboten purun bade dipun urug utawi diratakne langsung kaleh traktor ” , Kata pasangan suami istri pesanggem tersebut dalam bahasa jawa, saat memetik paksa tanaman lomboknya sambil bercerita kepada wartawan media ini. Pasangan suami istri pesanggem tersebut juga mengatakan jika selama ini dirinya selalu membayar kepada oknum Mandor sebesar 300 ribu rupiah tiap kali panen dalam setahun.
Sementara itu menurut Samto yang juga seorang Kepala Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen yang wilayahnya berbatasan langsung dengan wilayah Perhutani Ngawi yang sebagian besar warganya selama ini mengelola lahan lahan hutan dengan berbagai tanaman seperti lombok dan jagung tersebut kepada wartawan media ini juga mengatakan bahwa saat ini sebagian besar warganya menjadi resah , sedih dan bingung akibat perampasan paksa lahan lahan hutan yang selama ini dikelola oleh warga (pesanggem) sejak bergulirnya program Pemerintah yakni PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dan menjadi sumber pendapatan keluarga ,kini telah atau sedang dibajak dengan traktor, diurug dan diratakan tanahnya oleh orang suruhan oknum Perhutani dan rencananya akan ditanami Tebu (Tebunisasi) . ” Saya akan perjuangkan terus hak hak warga saya atas perampasan paksa lahan lahan yang sudah puluhan tahun digarap sebagai sumber pangan dan sumber penghasilan tersebut “, Kata Samto dengan tegas. Ditambahkan oleh Samto bahwa saat ini ada ratusan hektar tanah hutan dan ratusan warganya yang kemungkinan akan kehilangan sumber pangan dan sumber penghasilan . Sangat disayangkan oleh Samto, kenapa Tebunisasi itu harus merampas paksa lahan lahan hutan yang selama ini telah digarap atau dikelola oleh para Pesanggem. Menurut Samto, kenapa warganya / pesanggem tidak diajak rembugan dulu jika memang akan ditarik paksa untuk ditanami Tebu. Padahal menurut Samto bahwa para pesanggem selama ini juga sudah manut terkait aturan aturan yang diterapkan termasuk rutin Membayar Uang dari hasil lahan tersebut kepada oknum Mandor Perhutani tiap tahunnya .
Dikatakan lebih lanjut oleh Samto bahwa para pesanggem tersebut melalui LMDH pada tahun 2018 yang lalu telah mengajukan permohonan perijinan pengelolaan atas lahan lahan hutan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai aturan P 83 ( PS ) atau Perhutanan Sosial yang nantinya akan diterbitkan SK KULIN KK atau Kartu Perlindungan Pengelolaan Perhutanan Sosial bagi masyarakat yang berinteraksi langsung dengan Hutan . namun SK Kulin KK tersebut belum terbit hingga saat ini , menunggu proses bertahap dari Kementerian LHK . Dikatakan oleh Samto, dirinya menyayangkan tindakan yang tidak Manusiawi dengan Merampas Paksa lahan lahan yang telah puluhan tahun dikelola oleh para Pesanggem .
Budi Humas Perhutani KPH Ngawi saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui pesan Whaatshap mengatakan akan menyampaikan hal ini ke Pimpinan dan hari senin akan mengabari. ( Jhon )