Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalSidang Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Tempo Nurhadi

Sidang Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Tempo Nurhadi

DERAP.ID|| Surabaya,- Oknum anggota polisi masih aktif di Polda Jatim mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. keduanya menjadi terdakwa lantaran melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH membacakan dakwaan. Namun, Jaksa Winarko SH sempat menolak kehadiran tim dari bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim.

Sikap itu ia keluarkan lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa oknum polisi. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko SH dengan mendatangi meja Ketua Majelis Hakim.

“Kalau anggota polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko SH, dalam persidangan, Rabu (22/9).

Penolakan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir. Walau Hakim itu setuju dengan protes dari jaksa, tapi, Hakim masih membiarkan Bankum Polri itu duduk dikursi Penasihat Hukum terdakwa untuk mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.

Setelah itu, Jaksa Winarko SH lantas melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa terjerat beberapa pasal. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999. Tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya ikut mendampingi kasus tersebut. Usai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu mereka menggunakan baju hitam dengan tulisan “Pentungan Tidak Bisa Hentikan Liputan”.

Juga mereka Aksi menutup kepala mereka dengan plastik putih. Plasitik itu menandakan untuk mengingatkan mereka tindakan aparat yang tidak pantas menganiyaya atau menyiksa Korban Nurhadi sebagai Jurnalis  Bahkan, menutup kepala Nurhadi dengan plalstik. Serta memberikan berbagai ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI yang pada waktu itu jaga di gedung GSB Kobangdikal.

Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya dua orang oknum polisi saja tapi mana Oknum TNI tidak ikut di proses. Dalam aksi itu, aliansi ini mendesak agar aparat Penegak Hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Mereka juga meminta supaya Majelis Hakim, Jaksa untuk menahan kedua terdakwa. Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap. “Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang Negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer usai aksi kemarin.

Setelah dilakukan aksi, mereka juga ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Joni SH. Ternyata diwakili oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Safri SH yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni SH. Mereka adalah anggota AJI Surabaya dan diterima di ruang Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami tadi hanya menyampaikan aspirasi kita saja,” katanya lagi. (@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments