Wednesday, February 12, 2025
HomeHukum KriminalPengusaha Toko Arloji Ketipu Milyaran

Pengusaha Toko Arloji Ketipu Milyaran

DERAP.ID|| Surabaya,-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki di persidangan, Menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya.  Mereka adalah pengusaha arloji Andi Cahyadi dan Bambang Sigit Wicaksono karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI). Mereka memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Lily Yunita.

Lily Yunita itu melakukan penipuan pendanaan kerjasama. Untuk pengurusan tanah dari pethok C ke sertifikat hak milik (SHM) di Desa Osowilangon, Tandes, Surabaya. Dari keterangannya, Andi mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

Lily meminjam uangnya dengan modus akan memberikan bunga yang sangat tinggi. “Waktu itu pada awal di Tahun 2020, dia datang ke toko saya. Pertama datang sih awalnya ngobrol juga tanya-tanya jam. Dia pernah beli jam harganya ratusan juta,” kata Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .Selasa 21/09/2021

Hubungan keduanya berlanjut. Lily menceritakan soal bisnisnyi kepada Andi. Mulai dari bisnis jual beli telur hingga pabrik roti. Kebetulan adik Lily teman Andi sewaktu masih dibangku kuliah. “Dia waktu itu mengatakan mau pinjam uang. Pinjamnya bertahap. Total Rp 38 miliar dengan hitungan bunga 1,5 persen per bulan,” tambahnya.

Andi meminjamkan uang sebanyak itu secara bertahap. Hingga jumlah yang diinginkan terdakwa. Semula berjalan lancar. Lily mengembalikan hanya Rp 26 Miliar saja, dari total pinjaman. Hingga kini yang belum dibayar Rp 12 miliar. “Saya tagih berkelit atau mbulet. Terakhir-terakhir ini sangat susah untuk membayar,” ucapnya.

Kemudian Andi mencari Lianawati. Ia mengenalnya sebagai orang dekat Lily. Namun, saat menceritakan tentang permasalahanya, Lianawati juga mengakui juga sebagai korban Lily. Dia pernah memberikan uang untuk diinvestasikan kepada terdakwa. Tapi, sampai sekarang uang itu belum kembali sama sekali.

Sementara Bambang juga menjelaskan kalau Lily adalah nasabahnya di BNI. Terdakwa pernah membuka rekening Giro tersebut. “Yang saya tahu ada uang masuk. Dari Bulan Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” ungkap Bambang.

“Sementara rekening lily masuk daftar hitam. Karena ada cek yang tidak bisa dicairkan karena Saldo tidak mencukupi,” tambah saksi lagi. Akhirnya terdakwa harus duduk di kursi pesakitan sesuai perbuatannya. Dia bisa sampai di meja hijau kan karna dirinya menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah.

H Djafar pemilik Tanah. Dengan nomor pendaftaran C397. Tepatnya di desa Osowilangon Tandes. Tanah tersebut dibeli oleh saudara Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu per meter. Terdakwa juga meminta uang kepada saksi Lianawati untuk bekerjasama.

Sementara dia meminta bembayarannya secara bertahap. Mulai Bulan Juni sampai Juli 2020. Totalnya sebesar Rp 47,1 miliar. Terdakwa menyakinkan bahwa saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang surat kuasa jual atas tanah itu. Terdakwa juga sempat untuk memberikan Cek dari Bank BCA sebanyak tujuh lembar. Atas nama Doe Sun Bakery.

Jadi atas nama terdakwa yang mempunyai Cek itu. Tapi, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa untuk diuangkan. Sementara, saldo terdakwa tidak mencukupi. Korban Lianawati juga mengalami kerugian sebesar Rp 47,1 miliar. Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana. (Budi R derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments