Tuesday, September 17, 2024
HomeHukum KriminalMajelis Hakim Cecar Terdakwa Kasus Narkoba Yang Mengaku Dianiaya Di Lapas 

Majelis Hakim Cecar Terdakwa Kasus Narkoba Yang Mengaku Dianiaya Di Lapas 

Ketua Majelis Hakim , Endratno Rajamai, SH, MH.

DERAP.ID II Madiun  –  Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai SH , MH yang memimpin persidangan perkara Narkoba di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin,( 13-09-2021 ) harus mencecar Terdakwa Agung P ( terdakwa kasus Narkoba ) dan menanyakan kepada dua saksi penyidik ( Verbal Lisan ) yang dihadirkan di persidangan terkait kebenaran pengakuan terdakwa yang mengaku disiksa oleh Penyidik. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim , terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukum Adip Rijannanto , SH , MH ternyata mengaku dianiaya oleh oknum petugas Lapas ( bukan penyidik reskoba ) . Terdakwa juga  mengaku diminta paksa untuk mengatakan Sehat saat akan diperiksa , padahal terdakwa ( dulu tersangka ) mengaku masih merasa sakit atau Streess usai ditangkap polisi. Di persidangan tersebut juga terungkap bahwa saat diperiksa oleh Penyidik Reskoba itupun terdakwa ternyata juga didampingi oleh Pengacara .

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa dalam keterangannya terdakwa  mengaku sakit ( akibat dugaan pemukulan ) saat akan diperiksa oleh Penyidik Reskoba Polres Madiun Kota diruang KPLP Lapas Madiun . Dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa memberikan pengakuan bahwa yang memukul dan menginjak kakinya bukan penyidik polres madiun kota, tapi oknum petugas  Lapas . Saat ditanya lagi oleh Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai SH , MH apakah terdakwa bisa membuktikan kalau terdakwa memang sakit , terdakwa tidak menjawab . Dua orang saksi penyidik Reskoba Polres Madiun Kota saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim pun menyatakan tidak pernah mengintimidasi atau menganiaya terdakwa dan terdakwa sendiri pada waktu akan diperiksa dulu sudah menyatakan sehat kepada penyidik .

Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai atas keterangan yang diberikan oleh Terdakwa di persidangan dengan tegas mengatakan ” Saya mengingatkan terdakwa jangan berbelit belit , karena bisa merugikan terdakwa sendiri ” , Kata Ketua Majelis Hakim yang dikenal tegas , disiplin dan tertib tersebut.
Didepan persidangan sendiri terdakwa mengaku sudah menandatangani BAP termasuk Pengacaranya. Alhasil kehadiran dua penyidik Verbal Lisan di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut membuktikan tidak terjadi intimidasi dan penganiayaan atas diri terdakwa oleh Penyidik Reskoba dan atas pernyataan terdakwa sendiri dipersidangan, pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas . Akhirnya sidang ditunda pekan depan . ( Jhon ) .

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments